Rokok Beracun Tapi Kok Masih Tetap Diperjualbelikan???
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai rokok yang dapat membahayakan tidak hanya pemaikainya saja tetapi juga dapat membahayakan orang lain. Tentunya rokok tidaklah terdengar asing bagi Masyarakat. Baik itu anak-anak maupun orang dewasa sudah mengetahui bahwa rokok itu beracun dan berbahaya. Lalu kalau sudah tahu berbahaya dan beracun tapi kok masih tetap bisa diperjualbelikan? Tentunya ada sebab kenapa rokok masih tetap diperjualbelikan dan diproduksi yang akan kita bahas pada artikel kali ini.
Namun sebelum itu, pasti pernah terlintas dipikiran kita kenapa si rokok itu  berbahaya? Tentunya rokok memiliki kandungan bahan kimia yang bersifat adiktif dan karsinogenik. Rokok bisa menjadi sumber berbagai penyakit, salah satunya kanker. Pasalnya, tembakau tidak hanya mengakibatkan kematian pada perokok aktif, tetapi juga perokok pasif. Salah satu zat yang terkandung dalam rokok yakni nikotin. Nikotin adalah zat stimulan yang dapat memperbaiki suasana hati dan meningkatkan konsentrasi. Namun, zat ini bisa menimbulkan efek adiksi atau kecanduan, sehingga membuat perokok sulit menghentikan kebiasaan tersebut. Selain itu, orang yang kecanduan nikotin juga berisiko mengalami efek samping nikotin, seperti peningkatan detak jantung, berkurangnya nafsu makan, sesak napas, mual, serta kram perut. Jika seseorang tiba-tiba berhenti merokok, tubuhnya akan mengalami gejala putus nikotin. Hal ini bisa menimbulkan rasa cemas, gelisah, pusing, susah berkonsentrasi, sulit tidur, kelelahan, gelisah, dan gangguan nafsu makan. Lalu ada juga tar, dimana Ketika merokok kandungan tar di dalam rokok akan ikut terisap. Zat ini dapat mempersempit saluran udara kecil di paru-paru (bronkiolus) yang bertugas untuk menyerap oksigen. Selain itu, tar juga dapat merusak rambut halus atau silia yang berfungsi untuk mengeluarkan virus, kuman, debu, dan benda asing dari saluran pernapasan. Hal ini dapat menyebabkan berbagai penyakit paru-paru, seperti penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) dan emfisema. Dan juga kandungan benzene dalam rokok rupanya juga dapat ditemukan di dalam bahan bakar minyak (bensin). Paparan benzena dalam rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya leukimia dan kondisi kelainan darah lainnya. Selain bahan-bahan di atas, masih banyak kandungan zat kimia beracun pada sebatang rokok, seperti arsenik yang digunakan di dalam pestisida, formalin yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat, timbal yang digunakan untuk baterai, dan metanol yang merupakan komponen utama dalam bahan bakar roket.
Itu masih Sebagian kandungan dalam rokok yang kita bahas, dan zat-zat tersebut dipakai untuk bensin, pengawetan jenazah, dan bahan bakar lainnya. Tentunya itu tidak layak untuk kita konsumsi dan dengan merokok secara langsung dan sadar kita memasukkan zat-zat berbahaya tersebut kedalam tubuh kita. Yang mana hal tersebut akan dapat merusak kinerja organ tubuh kita. Iya kalau organ kita rusak dan sudah terkena dampak buruk rokok kita langsung meninggal, lalu bagaimana kalau kita masih hidup dan terkena penyakit yang merupakan dampak pemakaian tersebut tentunya kita harus merasakan sakitnya sampai waktu yang tidak dapat kita tentukan.
Nah lalu kenapa pemerintah masih memperbolehkan diproduksinya rokok kalau kandungannya dalam rokok tersebut berbahaya? Rokok tetap diproduksi karna berkontribusi dalam pemasukan negara melalui cukainya. Sebenarnya banyak orang yang sudah paham bahaya merokok. Namun tetap masih banyak yang tetap melanjutkan kebiasan tersebut. Itu karena banyak orang sudah menganggap rokok sebagai kebutuhan pokok, sehingga meski tahu bahayanya, penjualan produk ini masih marak. Bahkan rokok merupakan salah satu komoditas dengan tingkat cukai tertinggi di Indonesia Melihat tingginya penjualan rokok di Indonesia, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan menaikkan harga cukai rokok. Kebijakan ini diharapkan dapat mengontrol transaksi dan konsumsi rokok di Indonesia karena harga rokok menjadi lebih mahal. Akan tetapi dengan adanya kebijakan ini yang menaikkan harga rokok tidak membuat berkurangnya konsumsi rokok tetapi tetap saja banyak yang mengonsumsinya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dalam Pasal 149 ayat (1) menyebutkan:Â
 "Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan".
Zat adiktif dalam tembakau adalah bahan kimia berbahaya yang harus terus diawasi dan dibatasi di kalangan masyarakat. Meski demikian undang-undang kesehatan ini tidak melarang sepenuhnya peredaran rokok, melainkan hanya mengatur pembatasannya saja sehingga rokok masih tersedia secara luas di masyarakat. Salah satu faktor lain yang sudah dilakukan untuk menekan peredaran rokok adalah membuat peraturan bahwa hanya orang dewasa berusia 18 tahun ke atas yang diizinkan membeli rokok. Namun sayang aturan ini tidak dapat dijalankan dengan baik karena kurangnya pengawasan di lapangan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 149 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang berbunyi :
"Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko Kesehatan"
Refererensi :