Mohon tunggu...
Siti Nur Azizah Putri Hermawan
Siti Nur Azizah Putri Hermawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Magister Akuntansi

Putri as a master's student in Accounting. Participated in several organizations and committees on campus. Interested in Finance and Analyst, taking courses on tax and following industry developments with a growth mindset.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kewirausahaan dalam Bayang-Bayang Monopoli: Tantangan dan Harapan di Indonesia

14 Desember 2024   21:36 Diperbarui: 14 Desember 2024   21:36 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Indonesia, dengan dinamika ekonominya yang terus berkembang, menghadapi tantangan besar dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat. Di satu sisi, kewirausahaan memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing bangsa. Di sisi lain, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tetap menjadi hambatan signifikan yang merugikan banyak pelaku usaha kecil dan menengah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hadir sebagai upaya pemerintah untuk mengatur pasar dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Namun, apakah aturan ini telah berjalan optimal? Bagaimana dampaknya terhadap pengusaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia?

Dilema Kewirausahaan dalam Ekonomi yang Tidak Seimbang

Praktik monopoli sering kali menimbulkan konsentrasi kekuatan ekonomi pada segelintir pelaku usaha besar. Hal ini menciptakan hambatan yang tidak wajar bagi para pelaku usaha baru untuk masuk ke pasar. Ketidakadilan seperti ini merugikan konsumen dan menekan inovasi. Sebagai contoh, kenaikan harga barang atau jasa secara sepihak oleh pelaku monopoli dapat terjadi karena minimnya persaingan yang berarti.

Kewirausahaan membutuhkan lingkungan yang mendukung keberlanjutan inovasi dan kolaborasi. Namun, di bawah bayang-bayang monopoli, banyak pelaku usaha kecil menghadapi kesulitan akses pasar dan sumber daya. Hal ini tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi tetapi juga mengurangi efisiensi pasar secara keseluruhan.

Peran KPPU dalam Penegakan Hukum

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan UU No. 5/1999 berjalan efektif. Namun, keterbatasan kewenangan KPPU dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan menjadi kendala dalam menangani kasus dugaan kartel dan monopoli. Celah hukum ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari tanggung jawab.

KPPU, meskipun telah menunjukkan kemajuan sejak pendiriannya pada tahun 2000, membutuhkan dukungan lebih besar dalam bentuk revisi peraturan dan peningkatan kapabilitas untuk mengatasi tantangan persaingan usaha yang semakin kompleks.

Harapan Masa Depan: Sinergi dan Inovasi

Untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat, diperlukan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan memastikan implementasinya berjalan dengan tegas. Pengusaha besar harus mengadopsi pendekatan bisnis yang lebih inklusif, memberikan peluang kepada usaha kecil untuk berkembang.

Di sisi lain, pelaku usaha kecil harus terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan daya saing mereka. Digitalisasi dan transformasi bisnis menjadi kunci utama untuk tetap relevan di era globalisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun