Mungkin sudah familiar ditelinga mengenai pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif dalam Permendiknas RI Nomor 70 Tahun 2009 dijelaskan bahwa sebagai sebuah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Inklusif diperlukan agar terjadi pemerataan pendidikan dengan memperpendek akses pendidikan ke pendidikan khusus dan memenuhi hak pendidikan anak.
Agar lebih mudah memahami upaya dalam mewujudkan kesetaraan bagi disabilitas, kamu bisa menyimak artikel kali ini mengenai upaya kesetaraan pendidikan bagi disabilitas. Yuk simak ulasannya sampai selesai!
Pendidikan Inklusif
Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu dan tidak diskriminatif. Pendidikan inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya serta mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Pendidikan inklusif merupakan paradigma baru yang bertujuan untuk pemenuhan hak asasi manusia atas pendidikan tanpa adanya diskriminasi, dengan memberi kesempatan pendidikan yang berkualitas kepada semua anak tanpa pengecualian, sehingga semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk secara aktif mengembangkan potensi pribadinya dalam lingkungan yang sama.
Implementasi pendidikan inklusif bukanlah suatu hal yang mudah untuk diterapkan dan dikembangkan, karena berhadapan dengan paradigma masyarakat yang selama ini telah terbentuk terhadap penyandang disabilitas bahwa mereka merupakan kelompok minoritas yang perlu dikasihani, pola kehidupan mereka diatur sedemikian rupa sehingga mereka sulit untuk berkembang memandirikan diri mereka sendiri. Sehingga wajar penyandang disabilitas ini terlihat jarang tampil pada ranah publik bersama dengan yang lainnya. Perbedaan pandangan antara negara maju dan berkembang terletak pada persepsi hambatan yang mereka hadapi bukan pada kelemahan atau kekurangan yang mereka alami yang menyebabkan perilaku tidak mendukung dari masyarakat bagi keterlibatan para penyandang disabilitas
Inklusif Menurut Al-Qur'an
prinsip inklusi dalam pendidikan ialah mendorong setiap unsur yang terlibat dalam proses kegiatan pembelajaran untuk bersama-sama mengupayakan dan mengusahakan terciptanya lingkungan belajar yang mana semua siswa dapat belajar secara efektif dan bersama-sama (disabilitas dan non-disabilitas berada dalam satu kelas reguler dengan pelayanan yang sama). Islam pada dasarnya diturunkan untuk menjadi agama kebaikan bagi seluruh alam atau Islam sebagai rahmatan lil 'Alamin, tetapi juga merupakan agama yang memberikan petunjuk bagi manusia untuk memenuhi kehidupan (Ilyas, 2018). Dengan cara yang sama, pertimbangkan pendidikan. Untuk membentuk manusia yang berkarakter dan memiliki nilai-nilai yang kuat, serta mampu menjadi teladan bagi setiap orang di sekitarnya, khususnya di Lembaga Pendidikan Islam itu sendiri, pendidikan sangat penting untuk pengembangan karakter yang berkualitas.
Islam memandang bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang selalu terus belajar dan mempelajari apa yang ada di sekitarnya. Semenjak kehadirannya di muka bumi (keluar dari rahim seorang ibu), manusia tidak tahu apapun, sama sekali tidak dibekali ilmu pengetahuan (Soleh, 2016). Seperti Al-Quran surat An-nahl ayat 78 yang berbunyi :
وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ