A. Ghosob
Mungkin saja istilah GHOSOB masih sangat awam sekali bagi sebagian orang, hal ini disebabkan karena masih minimnya pengetahuan akan istilah istilah yang ada di dalam islam. Lain halnya kalau dikalangan para santri, istilah ghosob ini sudah menjadi salah satu aspek penting bagi kehidupan mereka sehari-hari, sampai setiap sudut pondok pesantren selalu ada peringatan akan dosa ghasab.
Ghosob adalah mengambil barang orang lain dengan gholim atau mengambil hak orang lain dengan paksaan atau tanpa persetujuan dari orang tersebut.
Dikehidupan sehari hari teman teman mungkin sering sekali melakukan perbuatan ghosob, contohnya nih saya ingin pergi ke masjib tapi sandal saya hilang, kemudian saya (mengghosob) sandal orang lain tapi nanti saya kembalikan atau ada sebuah tanah yang saya tanami tanpa ijin padahal itu bukan tanah saya tapi tanah temen saya. nahh ini adalah perbuatan ghosob yaa...
Hal ini jelas perbuatan yang tidak baik dan tidak sesuai dengan syariat Islam karena sudah merugikan orang lain (hablumminnas).
Dalam sebuah hadits disebutkan :"Barang siapa yang mengghosob sejengkal tanah orang lain dengan cara dhalim,maka kelak akan dikalungkan 7 bumi pada lehernya"(H.R Muslim)
Walaupun bukan perbuatan mencuri tapi kita masih sering mengabaikannya, toh kan nanti kita kembalikan juga namun tetap saja hal ini bukanlah perilaku yang baik, sebagaimana perbuatan dhalim yang harus ditaubati."Barang siapa yang pernah berbuat dhalim terhadap sesamanya hendaklahmeminta dihalalkan sebelum datang hari di mana harta benda tak berharga lagi,sebab pada hari itu orang yang didhalimi akan diambilkan kebaikan dari orang yang mendhalimi sepadan dengan kedhalimannya dan bila kebaikan orang yangmendhalimi telah habis maka kejelekan orang yang didhalimi dibebankan kepada orang yang mendhalimi"(HR Bukhari)
 Kelihatannya sih sepele tapi kalau orang tersebut tidak ikhlas gimana? Maka dari itu perlu untuk kita memahami apa yang dimaksud dengan dosa ghasab dan bagaimana hukumnya jika melakukan dosa ghasab.
Ghosob adalah meminjam barang atau benda milik orang lain dan menggunakanya tanpa sepengetahuan orang tersebut.Â
Mungkin Ghosob merupakan hal yang lumrah yang terjadi pada diri kita. Tapi sebenarnya Ghosob adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan sekalipun dalam keadaan darurat dan kita harus melakukanya, maka tindakan yang dilakukan terlebih dahulu  adalah dengan meminta izin untuk meminjam (barang atau benda) tersebut  pada pemiliknya dan orang yang dipinjam memberikan dengan ridho (akad).Â
Contoh lain dalam kasus Ghosob adalah Ketika kita sedang berbincang berbicara dengan teman kita dan teman kita punya makanan, namun makananya hanya milik dirinya sendiri, tidak disuguhkan kepada kita. ketika dia tidak ada, lalu kita memakanya. Setelah kita memakanya, lalu kita langsung berlari keluar untuk membeli makanan yang sama dengan makanan tersebut. Maka hal tersebut juga TIDAK BOLEH karena hal itu sama saja kita meminjam milik orang lain tanpa izin. Ingat, bahwasannya Ghosob tidak boleh kita tanamkan dalam diri kita.
B.Dasar Hukum Ghasab.
Surat An Nisa ayat 29
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlakudengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu,sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2. Surat Al Baqarah 188
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantarakamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itukepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
3. Sabda Rasulullah
"Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain
(HR Bukhari dan Muslim dariAbi Bakrah) "Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya"
(HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.)
C. Hukuman orang yang GhasabIa
Berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik oranglain. Lantas, bagaimana jika kita sudah terlanjur melakukan ghasab dan terbiasa melakukannya? maka  segera bertobat dan berhenti dari kebiasaan ghasab.Â
Semua barang atau benda yang pernah kita ghasab harus dikembalikan secara utuh atau seperti sedia kala dan meminta maaf pada pemiliknya. Â Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda sesuai dengan hadist Nabi Muhammad dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab (Hal 227 Juz 14 versi Maktabah Syamilah),
Janganlah diantara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H