Mohon tunggu...
Siti NurAisyah
Siti NurAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Mahasiswa Kebidanan

Saya dulunya adalah penulis Wattpad dizaman waktu saya masih duduk dikelas 1 SMP sampai Lulu's SMP Tapi dikarenakan seiring berjalan waktu, Hobby membuat cerita sudah pudar, dan sekarang cuma fokus untuk kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ghasab Itu Dosa Besar!

1 Maret 2023   05:19 Diperbarui: 1 Maret 2023   05:26 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Surat Al Baqarah 188
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantarakamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itukepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

3. Sabda Rasulullah
"Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain
(HR Bukhari dan Muslim dariAbi Bakrah) "Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya"
(HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.)

C. Hukuman orang yang GhasabIa
Berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik oranglain. Lantas, bagaimana jika kita sudah terlanjur melakukan ghasab dan terbiasa melakukannya? maka  segera bertobat dan berhenti dari kebiasaan ghasab. 

Semua barang atau benda yang pernah kita ghasab harus dikembalikan secara utuh atau seperti sedia kala dan meminta maaf pada pemiliknya.  Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda sesuai dengan hadist Nabi Muhammad dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab (Hal 227 Juz 14 versi Maktabah Syamilah),

Janganlah diantara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun