2. Surat Al Baqarah 188
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantarakamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itukepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
3. Sabda Rasulullah
"Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain
(HR Bukhari dan Muslim dariAbi Bakrah) "Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya"
(HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.)
C. Hukuman orang yang GhasabIa
Berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik oranglain. Lantas, bagaimana jika kita sudah terlanjur melakukan ghasab dan terbiasa melakukannya? maka  segera bertobat dan berhenti dari kebiasaan ghasab.Â
Semua barang atau benda yang pernah kita ghasab harus dikembalikan secara utuh atau seperti sedia kala dan meminta maaf pada pemiliknya. Â Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda sesuai dengan hadist Nabi Muhammad dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab (Hal 227 Juz 14 versi Maktabah Syamilah),
Janganlah diantara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H