Ilustrasi Mina Padi (Sumber: htttps:/pixabay.com/id/)
Perekonomian Indonesia mengalami penurunan sejak adanya pandemi Covid-19. Namun, saat ini sektor ekonomi Indonesia mengalami pemulihan pasca pandemi Covid-19. Salah satu potensi ekonomi yang dimiliki yaitu sektor perikanan dan kelautan yang perlu dioptimalkan mengingat Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki sumber daya laut melimpah. Indonesia memiliki kekayaan alam yang beragam sehingga dalam rangka pemanfaatan serta pengembangan diperlukan inovasi yang mampu memberikan perubahan. Beberapa negara telah menerapkan inovasi blue economy untuk melestarikan sumber daya laut. Apakah Indonesia perlu menerapkan konsep blue economy?
Nurhayati (2015) menyatakan blue economy merupakan konsep baru yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan dan kelautan yang berwawasan lingkungan. Penerapan blue economy sebagai konsep baru perlu diarahkan pada pembangunan ekonomi yang seimbang antara pemanfaatan sumber daya dengan upaya pengelolaan lingkungan secara optimal serta berkelanjutan. Blue economy terdapat tiga tujuan utama yaitu melestarikan ekosistem, meningkatkan kesejahteraaan, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, blue economy memiliki tiga pilar terintegrasi yaitu ekologi, ekonomi dan sosial. Pembangunan ekonomi bidang kelautan berbasis blue economy diharapkan dapat membantu dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan ekosistem laut. Hal ini sejalan dengan pengendalian ancaman pemanasan global meliputi energi gas karbon dan buangan sehingga dapat terwujud pembangunan berkelanjutan secara terpadu.
Pembangunan berbasis blue economy juga mendukung inisiatif global dalam pencapaian agenda 2030 on Sustainability Development Goals yang berisi tujuh belas tujuan. Berikut sebagian dari tujuh belas tujuan diantaranya melestarikan serta memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan untuk pembangunan berkelanjutan dalam akses energi yang terjangkau, berkelanjutan dan modern untuk semua, pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua infrastruktur, industri, inklusif, dan berkelanjutan, serta inovasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan. Penerapan blue economy secara berdampingan dalam perencanaan pembangunan Indonesia membawa dampak positif bagi kelestarian sumber daya perikanan dan kelautan yang berwawasan lingkungan. Perencanaan pembangunan berbasis blue economy memiliki konsekuensi pada perubahan paradigma perilaku masyarakat yaitu sikap ramah lingkungan, memperhatikan sumber daya hayati, dan berusaha untuk menjaga kelestariannya.
Penerapan blue economy yang berwawasan dan berkelanjutan akan memperkuat pengelolaan potensi akuakultur. Konsep blue economy memiliki peran penting dalam pembangunan nasional yang dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat terutama penyerapan tenaga kerja. Hal ini memberi dampak positif dengan terciptanya lapangan kerja sehingga jumlah pengangguran akan berkurang. Berbagai inovasi berbasis blue economy telah dikembangkan oleh KKP, salah satunya penerapan sistem mina padi. Bobihoe (2015) menyatakan mina padi adalah teknologi akuakultur yang berguna dalam mengoptimalkan produktifitas lahan sawah melalui genangan air untuk ditanami padi dan budidaya ikan secara bersamaan. Penerapan sistem mina padi pada budidaya ikan koi, ikan mas, ikan gurame, ikan lele, ikan nila, dan udang galah. Umumnya jenis ikan yang digunakan memiliki waktu lebih pendek atau sama sehingga saat masa panen tiba petani dapaat memanen hasil berlipat dengan keuntungan yang besar. Sistem mina padi ikan dapat menyediakan nutrisi bagi padi, sedangkan padi menyediakan oksigen dan tempat perlindungan bagi ikan sehingga konsep ini tepat guna tidak merusak ekosistem. Selain itu, sistem mina padi juga dapat menyediakan pupuk yang tidak terkonsumsi, memperbaiki struktur tanah melalui feses dan sisa pakan.
Menurut KKP (2018) menyatakan sistem mina padi memiliki berbagai keunggulan diantaranya meningkatnya produksi padi dari 5 - 6 ton/Ha/Panen menjadi 8 - 10 ton/Ha/Panen, meningkatkan pendapatan petani menjadi 15 - 60 juta/Ha, penggunaan bibit padi, pakan ikan, dan pupuk secara efisiensi, menghasilkan produk organik, padi bebas pestisida, serangan hama dengan risiko rendah, mempercepat perbaikan lingkungan, dan kesuburan serta tekstur tanah. Namun, sistem mina padi memiliki kekurangan yaitu memerlukan biaya tambahan untuk input benih dan pakan ikan.
Pengembangan sistem mina padi mampu memberikan hasil panen yang melimpah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya menyatakan total potensi lahan mina padi di Indonesia sebesar 8.118.233 Ha yang terdiri atas lahan non irigasi sebesar Ha 60,94% dengan luas 4.497.237, sedangkan lahan irigasi sebesar 39,06% dengan luas 3.170.996 Ha. Selain itu, budidaya sistem mina padi tidak menggunakan pupuk kimia melainkan menggunakan pakan alami dan pakan buatan secara mandiri seperti pelet yag terbuat dari tepung keong dan bungkil kelapa sawit sehingga tidak memerlukan biaya yang tinggi. Hal ini dapat menekan biaya pengeluaran dalam budidaya.
Penerapan blue economy perlu dilakukan karena memberi dampak positif dalam kelestarikan ekosistem. Selain itu, blue economy memiliki banyak keunggulan terutama dalam penerapan sistem mina padi yang dapat memberikan hasil panen yang melimpah. Penerapan sistem mina padi sudah dirasakan oleh sebagian petani memberi dampak positif dan pengaruhnya yang besar. Hal ini disebabkan hasil yang diperoleh menguntungan secara kualitas dan kuantitas. Potensi ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin, selain itu pemerintah juga harus memperhatikan masyarakat yang terlibat dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya. Hal ini disebabkan pada realitanya masyarakat memiliki tingkat pendidikan masih rendah sehingga kualitas sumber daya manusia perlu ditingkatkan seiring perkembangan penerapan sistem mina padi berbasis blue economy. Jika pemerintah ingin mendapat keuntungan maka harus tetap mempertimbangkan pihak lain agar tidak ada yang dirugikan.
Daftar Pustaka
KKP (2018), "Mina Padi" diakses melalui https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/DJPB/Leaflet/minapadi pada tanggal 24 Juni 2022