Mohon tunggu...
Siti Nurafikq
Siti Nurafikq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di kalimantan timur yaitu Universitas Muhammadiyyah Kalimantan timur ( UMKT )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi

14 Desember 2023   13:43 Diperbarui: 14 Desember 2023   13:43 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" dan "Kratos". Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Mulai dari pertengahan abad 5 SM istilah demokrasi telah banyak digunakan untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara dan kota Yunani, terutama di Athena. Demokrasi sendiri merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara. 

         Peraturan demokrasi didasarkan pada UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Beberapa aspek peraturan demokrasi di Indonesia melibatkan:

         1. Pemilihan Umum (Pemilu): Diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pemilu di Indonesia melibatkan pemilihan presiden, DPR, dan                 DPD secara langsung oleh rakyat.

         2. Partisipasi Politik: Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, termasuk hak untuk mendirikan partai                  politik dan aktif dalam organisasi politik.

         3. Kebebasan Berserikat dan Menyampaikan Pendapat: Diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998, rakyat memiliki hak untuk berserikat                 dan menyampaikan pendapat secara bebas, meskipun dengan batasan tertentu untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

          4. Pembagian Kekuasaan: Prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif diatur dalam UUD 1945 untuk                   mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

          5. Hak Asasi Manusia: Perlindungan hak asasi manusia dijamin oleh UU No. 39 Tahun 1999, yang mencakup hak-hak dasar                            seperti hak hidup, kebebasan, dan perlindungan hukum.

          6. Otonomi Daerah: Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur dan mengurus                       kepentingan sendiri sesuai dengan prinsip demokrasi.

Ini hanya beberapa contoh, dan regulasi ini dapat berubah atau diperbarui seiring waktu. Perlu dicatat bahwa implementasi demokrasi juga melibatkan budaya politik dan pelibatan masyarakat secara aktif.

Ciri-Ciri Demokrasi

Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum. Dengan menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat, dalam suatu negara demokrasi akan tercipta kepuasan rakyat. Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri berikut ini:

1. Memiliki Perwakilan Rakyat

Indonesia memiliki lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR ini.

2. Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun