Nama : Siti NurafifahÂ
NIM Â Â : 222121107
Kelas  : HKI 4e
I.Pendahuluan
  Hukum kewarisan merupakan suatu aturan hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia serta dampak untuk para ahli warisnya. Hukum kewarisan merupakan salah satu bagian dari hukum keluarga yang mempunyai peran penting yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Begitu juga dengan hukum kewarisan adat sangat dipengaruhi oleh prinsip keturunan. Dilihat ada sebagian masyarakat yang tidak mempunyai keturunan sehingga melakukan pengangkatan anak, yang dimana seakan-akan jika pernikahan tidak menghasilkan keturunan maka tidak tercapai tujuan pernikahan. Tujuan mengangkat anak di masyarakat adalah untuk melanjutkan keturunan. Proses pengangkatan anak merupakan suatu peristiwa hukum yang melahirkan suatu hubungan darah baru yaitu orang tua angkat dan anak angkat.
  Pengangkatan anak menurut Soerojo Wignjodipoero merupakan  suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat itu timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandung sendiri.
  Bagi sebagian pandangan masyarakat jika sudah melakukan pengangkatan anak, maka mengenai status anak angkat tersebut menjadi ahli waris bagi orang tua angkatnya. Hal inilah yang sering menimbulkan permasalahan dalam keluarga. Persoalan yang sering  muncul dalam permasalahan keluarga biasannya bagaimana praktik kewarisan anak sebagai ahli waris orang tua angkatnya.
  Adanya proses pengangkatan anak tersebut maka timbul cabang ilmu hukum yang menyangkut bagaimana cara menyelesaikan harta peninggalan kepada keluarga (ahli waris) nya, yang dikenal dengan nama Hukum Waris. Waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup dengan cara pembagian tertentu, dalam hal tersebut sudah ditentukan dalam Al-Quran dan Hadist. Dalam istilah lain waris juga disebut dengan faraidh, yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut amanah Islam kepada semua yang berhak menerima.
Selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 174 ayat 1 dijelaskan bahwa anak angkat di dalam keluarga mempunyai hak yang sama dengan anak kandung atau anak yang terlahir dari orang tua angkatnya. Anak angkat tidak boleh menjadi ahli waris orang tua angkatnya, karena tidak termasuk kelompok ahli waris.
  Akan tetapi anak angkat berhak menerima wasiat yang ada kaitannya dengan harta peninggalan orang tua angkatnya, sebagaimana diatur dalam pasal 209 ayat 2 yang berbunyi : "Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya." Jadi sudah jelas diterangkan dalam KompilasiHukum Islam bahwa anak angkat berhak mendapat wasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.
II.Alasan memilih judul skripsi ini:
Alasan saya memilih judul " Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam (studi kasus di Dukuh Duwet)" karena ingin mengetahui bagaimana pembagian harta warisan yang diberikan kepada anak yang bukan anak kandung, melainkan anak yang di adopsi/diangkat. Selain itu, karena pada tugas yang sebelumnya, yaitu tugas pada saat UTS berupa tugas untuk review buku, saya memilih tema/ buku yang berjudul Hukum Kewarisan Islam. Sehingga saya sedikit lebih mengetahui tentang kewarisan islam.
III.Pembahasan hasil review:
INFORMASI TENTANG SKRIPSI INI:
*Judul Skripsi: " PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM" (Studi Kasus Di Dukuh Duwet)
*Nama Penyusun: Munifatun Nurrohim
*Instansi: UIN Raden Mas Said Surakarta
*Fakultas: Syariah
*Program Studi: Hukum Keluarga Islam
*Tahun: 2023
PEMBAHASAN
A.Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat, Anak Angkat Dalam Islam