Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah komponen penting dalam pengelolaan bisnis berbasis syariah. DPS bertanggung jawab memastikan setiap aspek operasional bisnis sesuai dengan prinsip syariah. Namun, seberapa sering DPS melakukan evaluasi terhadap operasional bisnis? Berikut adalah penjelasan yang bisa memberikan gambaran.
1. Evaluasi Rutin: Bulanan atau Kuartalan
Dalam banyak kasus, DPS melakukan evaluasi secara rutin, baik setiap bulan maupun setiap kuartal. Evaluasi ini mencakup tinjauan atas laporan keuangan, aktivitas pemasaran, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam operasional harian.
2. Audit Syariah Tahunan
Selain evaluasi rutin, DPS juga mengadakan audit syariah secara menyeluruh setahun sekali. Audit ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap semua aspek bisnis untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip syariah.
3. Evaluasi Berbasis Proyek atau Perubahan Kebijakan
DPS juga melakukan evaluasi khusus jika ada proyek baru, perubahan kebijakan, atau produk baru yang diluncurkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua inovasi tetap sesuai dengan syariah.
4. Pemantauan Harian melalui Sistem Teknologi
Di era digital, DPS dapat menggunakan teknologi untuk melakukan pemantauan harian. Sistem ini memungkinkan DPS mendapatkan data real-time mengenai transaksi dan operasional, sehingga evaluasi dapat dilakukan lebih efisien.
5. Kolaborasi dengan Tim Kepatuhan Internal
DPS bekerja sama dengan tim kepatuhan internal untuk memastikan semua aktivitas sesuai standar. Kolaborasi ini mempercepat identifikasi dan penanganan masalah.