Pembiayaan syariah memiliki beragam akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dua di antara akad yang paling umum digunakan adalah murabahah dan ijarah. Meskipun keduanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
1. Definisi Akad
Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual mengungkapkan harga pokok dan margin keuntungan yang diinginkan kepada pembeli. Dalam akad ini, bank atau lembaga keuangan syariah membeli barang dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati, biasanya dengan pembayaran secara cicilan.
Ijarah, di sisi lain, adalah akad sewa di mana pemilik barang (lessor) menyewakan barangnya kepada penyewa (lessee) dengan imbalan sewa yang telah disepakati. Dalam akad ijarah, kepemilikan barang tetap berada di tangan lessor, sementara lessee mendapatkan hak untuk menggunakan barang tersebut selama jangka waktu yang ditentukan.
2. Tujuan Penggunaan
Tujuan utama murabahah adalah untuk menyediakan barang kepada nasabah dengan cara yang sesuai dengan syariah. Nasabah biasanya menggunakan murabahah untuk pembelian barang modal, seperti kendaraan atau peralatan.
Sebaliknya, ijarah digunakan ketika nasabah membutuhkan akses atau penggunaan suatu barang tanpa harus membelinya secara langsung. Akad ini sering digunakan untuk peralatan, properti, atau kendaraan yang tidak ingin atau tidak dapat dibeli secara langsung oleh nasabah.
3. Kepemilikan dan Risiko
Dalam murabahah, setelah akad dilakukan, kepemilikan barang berpindah kepada nasabah. Nasabah bertanggung jawab atas barang tersebut, termasuk risiko kerusakan atau kehilangan.
Sementara itu, dalam ijarah, kepemilikan tetap berada di tangan lessor. Risiko kerusakan biasanya menjadi tanggung jawab lessor, kecuali jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian penyewa.
4. Pembayaran