Pak Mujiono, pria berusia 51 tahun ini adalah salah satu pelaku usaha mikro yang mengolah aneka kripik dan memasarkan sendiri. Pernah menjadi tetangga saya saat saya belum pindah domisili. Pak Mujiono ini lumayan akrab dengan suami saya, makanya untuk mewawancarainya saya mengajak suami untuk menemuinya.
Kena PHK dari Perusahaan Mebel
Sedikit flashback ya, pada tahun 2011 silam adalah momen yang membuat Pak Mujiono bersedih. Pasalnya ia di PHK dari pekerjaannya, tepatnya perusahaan di mana ia bekerja memberhentikan banyak karyawan termasuk dirinya, gegara krisis moneter. Sehingga perusahaan yang bergerak di bidang mebeler itu harus gulung tikar.
Pak Mujiono tentu menjadi kalang kabut. Bagaimana ia menghidupi istri dan kedua putrinya yang masih sangat membutuhkan banyak biaya. Baik biaya sekolah maupun biaya hidup lainnya. Sedangkan istrinya hanyalah ibu rumah tangga biasa.
Mulai Merintis Usaha Mengolah Aneka Kripik
Demi bertahan hidup Pak Mujiono merintis usaha yaitu membuat kripik singkong dan kripik jamur dan memasarkannya sendiri. Awal-awal usahanya sempat mengalami banyak kendala. Banyak toko dan warung yang takmau menerima dagangannya gegara belum memiliki PIRT, SIUP dan label halal dari BPOM.
Pedih rasanya sering mengalami penolakan. Sementara kebutuhan rumah tangga tidak boleh ditawar-tawar lagi.
Namun Pak Mujiono bergeming. Berkat kerja keras dan keuletannya, sedikit demi sedikit usahanya mengalami kemajuan. Hingga ia banyak kenal dengan sesama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Blitar.
Sering diajak mengikuti pelatihan-pelatihan tentang pembuatan aneka kripik serta pengetahuan tentang pemasaran dan legalitas produk, merupakan bekal berharga buat Pak Mujiono dalam menggeluti usahanya.
Omzet Penjualan Meroket
Hingga akhirnya pada awal tahun 2012 Pak Mujiono berhasil mengantongi izin usaha dan sertifikat halal dari pihak terkait. Tidak hanya kripik singkong dan kripik jamur saja, akhirnya Pak Mujiono menambah kripik talas dan kripik usus untuk diolah dan dipasarkan.
Perlu diketahui, dari 1 kilogram jamur kalau sudah digoreng tinggal menjadi 400 gram kripik, dikemas menjadi 2 bungkus, perbungkus dengan harga 7 ribu. 1 kwintal jamur = 500 bungkus x 7 ribu = 3.500.000,00