Nama : Siti Nabilla
NIM : 212111228
Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5 F
Review Artikel “Pernikahan Dini di Lereng Gunung Merapi dan Sumbing”
Judul Artikel : Pernikahan Dini di Lereng Gunung Merapi dan Sumbing
Pengarang : Muhammad Julijanto
Tahun Terbit : 2020
Terbitan : Vo 13, No 1
Dengan adanya pernikahan dini yang terjadi di Lereng Merapi dan Lereng Sumbing khususnya di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang disebabkan berbagai faktor, mulai dari faktor keluarga yaitu karena dorangan orang tua, anak sebagai beban ekonomi sehingga memilih menikah, budaya yang sudah turun-temurun dan merasa malu jika anaknya tidak cepat menikah. Faktor ini ditambah dengan pemahaman masyarakat terhadap fungsi keluarga, hanya menjadi institusi penerus keturunan, dan pendidikan yang rendah para pelaku. Semua ini menjadikan praktik pernikahan dini di lereng Merapi dan lereng Sumbing. Temuan ini mempertegas hasil riset yang ada, bahwa tradisi, kemiskinan, dan pendidikan rendah menjadi penyebab praktik pernikahan dini dalam Masyarakat. Pernikahan dini faktor budaya, kultur yang mereka lakukan, ketika anak sudah berniat, tidak punya akses pendidikan, informasi, ketika ada yang menembung, orang tua tidak punya beban. Mereka ingin melepas beban, mereka diberi modal, bekerja sebagai buruh tani, buruh sayur sudah bisa diandalkan untuk mencukupi kehidupan keluarga.
Hubungan sosial adalah kontak yang terjadi antara masyarakat dalam interaksi kehidupan sehari-hari. Mereka saling berinteraksi dan bekerjasama mencapai tujuan yang sama untuk meraih kemakmuran dan kesejahteraan. Budaya yang menyebabkan pernikahan dini terjadi di Selo, Menurut Sarbini pola kehidupan masyarakat di Selo sangat patembayan, dimana peranan tokoh sangat berpengaruh, sehingga beberapa desa yang mereka dampingi dalam konteks politik sangat dinamis, kemunculan tokoh sangat dipengaruhi dengan pemberdayaan yang dilakukan berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di dua kecamatan yang terletak di lereng Merapi lereng Sumbing ini mulai dari sosialisasi indang-undang perkawinan tentang usia perkawinan dan bahaya pernikahan dini.
Anaisis penulis dalam menganggapi kasus pernikahan dini di Lereng Merapi dan Sumbing yaitu hal ini sangat di sayangkan. pernikahan di bawah umur yang belum cukup matang fisik dan mental, dapat mengancam hak anak seperti hak mmendapatkan Pendidikan, hak meraih cita-cita untuk, hak untuk menikmati hidup sebagaimana umunya masa remaja. Selain itu pernikaham dini juga dapat menggangu Kesehatan Wanita karena belum siap mengandung. Cara pecegahan pernikahan dini menurut saya paling utama dilakukan oleh keluarga, karena keluarga adalah orang terdekat yang tahu tentang anak. Dengan perlindungan fisik dan moral hal ini akan menuntun anak menjadi paham tentang hal ini. Selanjutnya yaitu harus adanya pola pikir yang baik tentang masa depan anak, bahwa anak haruslah mendapatkan haknya sesuai dengan usianya sampai ia dapat meraih cita-citanya. Dengan begitu anak akan lebih focus untuk menata diri untuk mencapai kesuksesan.