Mohon tunggu...
36 Siti Nabilla
36 Siti Nabilla Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi merangkai bunga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya M.Ulil Abshor S.H.I, M.H

5 Oktober 2023   12:00 Diperbarui: 5 Oktober 2023   12:14 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Siti Nabilla
NIM : 212111228
Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5 F
Review Buku Sosiologi Hukum karya Muhammmad Ulil Abshor, S.H.I., M.H.


Sosiologi Hukum
Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analisis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya. Sosiologi hukum lahir karena adanya pengaruh tiga disiplin ilmu yaitu :
 Struktur sosial dan hukum
merupakan susunan orang-orang yang berkesinambungan antara atas status dan peran dalam sebuah hubungan social grup yang berada dalam sistem stratifikasi tertentu. Maksudnya adalah dapat dikendalikan oleh nilai dan norma, dan proses di dalam berinteraksi di dalam adanya ada unsur kekuasaan. Kemudian sebab dalam munculnya perubahan sosial dan hukum bisa berasal dari masyarakat itu sendiri maupun luar masyarakat tertentu (sebab external).
Konsep masyarakat dalam hukum
Yaitu hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat. Untuk keperluan pemancangan tersebut, maka hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsi, yaitu; pertama, pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara orang dengan orang. Kedua, penyelesaian sengketasengketa masyarakat. Ketiga, menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat, yaitu dalam hal terjadi perubahan-perubahan sosial Kemudian tiga (3) pekerjaan hukum itu dapat digolongkan menjadi sarana untuk melakukan kontrol sosial, yang mana yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat, baik hukum itu untuk mengontrol maupun dikontrol oleh berbagai proses dalam masyarakat maka, bekerjanya hukum itu dikondisikan oleh proses-proses yang lebih besar. Dan harus dapat mengatur dan menyelesaikan konflik sosial serta menjaga memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan di dengan kondisi-kondisi di lingkungan yang dapat berubah-ubah / atau tidak tetap.
Tujuan dan Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum
Memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial
Mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum tertulis
Mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum tertulis, misal mengukur fungsi suatu peraturan didalam masyarakat.
Manfaat mempelajari sosiologi Hukum:
Mampu serta menambah cakrawala berfikir dalam memahami permasalahan serta perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat
Memahami perkembangan hukum positif dalam suatu negara dan masyarakat
Mengetahui efektivitas hukum yang diakui, dianut maupun berlaku dalam Masyarakat
Kondisi Modernitas Analisis Terhadap Hukum

Negara modern adalah suatu institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur penataan yang rasional Negara modern adalah personifikasi dari tata hukum. Artinya, negara dalam segala akifitasnya senantiasa didasarkan pada hukum. Negara dalam konteks ini lazim disebut sebagai negara hukum. Dalam perkembangan pemikiran mengenai negara hukum, dikenal dua kelompok negara hukum. Yakni negara hukum formal dan negara hokum materiil Negara hokum materiil ini dikenal juga dalam istilah Welfarestate atau negara kesejahteraan. Menurut Jimly Asshiddiqie Ide negara kesejahteraan ini merupakan pengaruh dari faham sosialis yang berkembang pada abad ke-19, yang populer pada saat itu sebagai simbol perlawanan terhadap kaum penjajah yang Kapitalis-Liberalis. Tidak ada Negara yang tidak menggolongkan dirinya sebagai Negara modern. 

Terlebih setelah melihat bahwa Negara modern ini sebagai objek yang penting bagi perkembangan sosiologi hukum, seperti telah disebutkan diatas, perkembangan yang dibawanya diantaranya adalah menjadikan setiap hal lebih bersifat formal, setiap institusi baru dianggap sah apabila dikaitkan dengan Negara, seperti hukum Negara, peradilan Negara, dan sebagainya. Oleh karenanya hamper setiap Negara menjadikan Negara modern sebagai prototype sebelum mengembangkan sendiri negaranya.

Seperti telah disinggung diatas, Negara modern ini muncul di eropa sekitar pada abad kedelapan belas. Tetap tentu saja Negara modern ini tidak serta merta muncul tanpa mengalami perkembangan terlebih dahulu. Gianfranco poggi, guru besar sosiologi membagi pertumbuhan Negara modern kedalam beberapa masa. alah Satu faktor penting yang mempengaruhi munculnya Hukum Modern adalah peranan para kaum borjuis eropa yang pada jamannya menginginkan pengakuan dan identitas sendiri sebagai suatu kelas.

Hal tersebut muncul karena sistem hukum yang ada pada saat itu tidak memungkinkan bagi kaum borjuis untuk tampil dalam masyarakat sebagai sebuah golongan atau kekuatan. Struktur pada waktu itu lebih bersifat egaliter. sehingga lebih memaksakan disiplin bagi para anggotanya, sedangkan para kaum borjuis lebih menghendaki adanya suasana kompetitif diantara anggotanya sehingga diharapkan tercapainya kondisi keseimbangan dan suatu masyarakat sipil

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, kaum borjuis dihalangi struktur fragmentaris yang diwarisi hukum saat itu dari masyarakat masyarakat pendahulunya, yaitu feudal dan standisch, dimana jika seseorang berbicara mengenai hukum, maka mereka beradu argumentasi dengan berdasar hukum masing masing pihak yang berisi prerogative prerogative dan imunitas imunitas setiap pihak yang didapat dari tradisi. Hal tersebut tentu saja tidak memihak kaum borjuis yang merupakan golongan baru, berbeda dari golongan lain yang sudah ada sejak lama dan memiliki hak prerogative dan imunitas tersebut, misalnya kerajaan dan ningrat.

Dalam posisi underdog seperti itu kaum borjuis tetap berusaha untuk mewujudkan ambisi mereka, dan usaha mereka itu perlahan menunjukkan terjadinya perubahan didalam masyarakat. Pada masa itu mata pencaharian masyarakat eropa mulai meluas dari pertanian ke industry dan perdagangan, masyarakat semakin banyak yang melakukan urbanisasi ke kota. Peran kota pun tidak hanya sebagai pemukiman saja, melainkan juga berperan dalam reformasi politik. Hal ini dikarenakan tatanan kota yang bersifat lebih egaliter, sehingga warganya dapat membela kepentingannya terhadap penguasa kota.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun