Dalam dunia pendidikan, guru memegang peranan yang sangat penting. Mereka tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan masa depan generasi penerus bangsa. Namun, belakangan ini kita sering mendengar berita mengenai kekerasan dan intimidasi terhadap guru, baik dari siswa maupun pihak lainnya. Ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap guru harus menjadi prioritas bagi semua pihak.
Salah satu dasar hukum yang dapat menjadi landasan perlindungan terhadap guru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 39 menyatakan bahwa "setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman, gangguan, dan tindakan kekerasan dalam menjalankan tugas." Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru dan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman. Tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas, guru akan merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah yang tepat untuk memperkuat aturan yang ada.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak cukup relevan dalam hal ini. Meskipun fokus utama undang-undang ini adalah perlindungan anak, tetapi juga mengatur tentang lingkungan pendidikan yang aman. Dalam konteks ini, pentingnya untuk menciptakan budaya saling menghormati antara guru dan siswa. Yurispredensi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana ketika sedang menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswanya. Selain itu, guru juga memiliki hak untuk memberikan penghargaan dan hukuman kepada muridnya. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, telah diatur berbagai pasal yang memberikan perlindungan terhadap guru. Pasal 7 Ayat (1) Huruf h misalnya, disebutkan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Pasal 14 Ayat (1) Huruf c menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Selain itu terdapat juga pada Pasal 39.
Namun, undang-undang yang ada perlu diikuti dengan tindakan nyata. Penegakan hukum harus lebih tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap guru. Kasus-kasus yang terjadi harus ditindaklanjuti dengan serius, sehingga memberi efek jera bagi pelaku. Selain itu, pelatihan guru juga perlu diadakan agar guru dapat menguasai keadaan kelas dan dapat menghadapi situasi sulit, serta dukungan psikologis untuk membantu mereka mengatasi stres.
Orang tua dan masyarakat dalam proses pendidikan juga sangat penting untuk dilibatkan. Kesadaran akan peran guru dan tantangan yang mereka hadapi perlu ditingkatkan. Dengan kolaborasi yang baik antara sekolah, orang tua, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi guru.
Kesimpulannya adalah perlindungan terhadap guru harus menjadi prioritas dalam sistem pendidikan. Dengan adanya dukungan hukum yang kuat, penegakan yang tegas, serta kolaborasi dari berbagai pihak, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan aman bagi semua. Guru berhak untuk merasa aman dan dihargai dalam menjalankan tugasnya, sehingga mereka dapat memberikan yang terbaik bagi generasi penerus bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H