Mohon tunggu...
Siti Melina Wulansari
Siti Melina Wulansari Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Murabahah di Bank Syariah

22 November 2020   08:06 Diperbarui: 22 November 2020   08:15 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh :

SITI MELINA WULANSARI (18.21.00025)

Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariah islam.

Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Salah satu pembiayaan yang dikenal dibank syariah adalah pembiayaan yang menggunakan akad jual beli. Akad pembiayaan jual beli yang dikembangkan oleh bank syariah adalah tiga akad yaitu : al-Murabahah, al-Istishna, dan as-Salam. Masing-masing jenis akad pembiayaan jual beli ini memiliki ciri khas yang berbeda-beda dan disini kita akan membahas tentang akad jual beli Murabahah.

Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mesnyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad murabahah, penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan harga jual. Perbedaan antara harga beli dan harga jual barang disebut dengan margin keuntungan. Dalam aplikasi bank syariah, bank merupakan penjual atas objek barang dan nasabah merupakan pembeli.

Bank syari'ah pada umumnya telah menggunakan murabahah sebagai metode pembiayaan mereka yang utama, meliputi kira-kira 75% dari total kekayaan mereka. Angka persentase ini kira-kira cocok dengan banyak bank-bank Islam begitu pula dengan sistem perbankan baik di Pakistan maupun di Iran. Semenjak awal 1984, di Pakistan, pembiayaan jenis murabahah mencapai sekitar 87% dari total pembiayaan dalam investasi deposito PLS. Dalam kasus Dubai Islamic Bank, bank Islam terawal di sektor swasta, pembiayaan murabahah mencapai 82% dari total pembiayaan selama tahun 1989. Bahkan bagi Islamic Development Bank (IDB), selama lebih dari sepuluh tahun periode pembiayaan, 73% dari seluruh pembiayaannya adalah murabahah, yaitu dalam pembiayaan dagang luar negeri.

Sejumlah alasan diajukan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi perbankan Islam: (1) Murabahah adalah suatu mekanisme investasi jangka pendek, dan, dibandingkan dengan sistem Profit and Loss Sharing (PLS), cukup memudahkan; (2) Mark up dalam murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank Islam; (3) Murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem PLS; dan (4) Murabahah tidak memungkinkan bank-bank Islam untuk mencampuri manajemen bisnis, karena bank bukanlah mitra si nasabah, sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditur dan debitur.

Sumber :

Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Muhammad. 2012. Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Pricing di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun