Mohon tunggu...
sitimaysarah
sitimaysarah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

posisi agama dalam pengertian sila-sila pancasila

15 Desember 2024   11:50 Diperbarui: 15 Desember 2024   11:45 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam lima sila yang menjadi landasan Pancasila, agama menempati posisi yang strategis dan fundamental, tidak hanya sebagai sumber nilai moral tetapi juga sebagai panduan etika dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat. Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana posisi agama tercermin dalam pengertian tiap sila Pancasila, serta relevansinya dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Pendahuluan

Indonesia adalah negara yang dikenal dengan keberagaman agama, budaya, dan suku bangsa. Meskipun demikian, negara ini berhasil menyatukan perbedaan tersebut melalui falsafah Pancasila. Pancasila bukan hanya sekadar ideologi negara, tetapi juga mencerminkan jiwa dan karakter bangsa yang mengedepankan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Agama sebagai sistem kepercayaan yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia memberikan kontribusi besar dalam pembentukan nilai-nilai Pancasila. Hal ini tidak terlepas dari sejarah lahirnya Pancasila yang didasarkan pada musyawarah dan kesepakatan para pendiri bangsa, yang sebagian besar memiliki latar belakang keagamaan yang kuat.

1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama secara eksplisit menempatkan agama sebagai landasan utama dalam kehidupan bernegara. Kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa” menegaskan bahwa bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan sebagai sumber segala nilai kehidupan.

Makna sila ini tidak hanya berhenti pada pengakuan akan Tuhan, tetapi juga mencakup penghormatan terhadap keberagaman agama yang ada di Indonesia. Setiap warga negara diberikan kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.

Penerapan sila ini menegaskan bahwa negara tidak mendasarkan diri pada satu agama tertentu (negara teokratis) tetapi tetap memberikan peran penting pada agama dalam membentuk moralitas masyarakat. Nilai-nilai agama seperti kejujuran, keadilan, dan kepedulian sosial menjadi pedoman dalam membangun bangsa.

2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Agama memiliki kaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan yang termaktub dalam sila kedua. Semua agama pada dasarnya mengajarkan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, dan kemanusiaan.

Dalam Islam, misalnya, terdapat ajaran tentang hablum minannas atau hubungan baik antarmanusia. Begitu pula dalam agama-agama lain, seperti Kristen yang menekankan kasih sayang, Hindu yang mengajarkan dharma, atau Buddha yang menanamkan nilai cinta kasih dan belas kasihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun