Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pahami Yuk! Kewenangan BMAI dalam Menangani Sengketa Asuransi Syariah

25 Mei 2023   22:11 Diperbarui: 25 Mei 2023   22:12 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Annyeong yeorobun! Jumpa lagi sama aku Siti Masa Adah 202111011 dari kelas 6B Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, sebelumnya apa kabar teman-teman? Semoga selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME dimanapun berada. Artikel kali ini aku mau mereview salah skripsi dengan tema badan arbitase asuransi syariah yang berjudul "Kewenangan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Menangani Sengketa Asuransi Syariah" oleh Novianto Nurkhalif. Tujuan aku menulis review ini untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Asuransi Syariah. Selamat membaca! Semoga artikelku kali ini bisa menambah wawasan teman-teman yaaa. Check it out ^^

Pendahuluan

Guys tahu ga kegiatan Asurasi Syariah yang berprinsip takaful itu jadi salah satu kegiatan ekonomi syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang sangat berkembang pesat sejak banyak peraturan perundang-undangan dari pemerintah dan dukungan Fatwa DSN MUI serta POJK. Nah, namun dalam perkembangannya belum didukung dengan adanya undang-undang yang mengatur kegiatan takaful. Akibatnya, perkembangannya tidak mulus, dan masih banyak tantangan dan hambatan, yang mengakibatkan banyak sengketa perdata. Ada dua cara penyelesaian kasus sengketa perdata di Indonesia, pertama untuk menyelesaikan sengketa melalui litigasi Melalui peradilan Indonesia. sedangkan yang kedua melewati jalan Non litigasi melalui mediasi, arbitrasi, mediasi, dll. berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Inkuisisi Meningkatnya kewenangan peradilan agama, peradilan Berwenang dan bertanggung jawab untuk menyelidiki, memutus dan menyelesaikan perkara Ekonomi Islam adalah pengadilan agama.

Ada beberapa badan penyelesaian sengketa alternatif lainnya Yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Komisi Arbitrase Negara Hukum Islam (Basyarnas). Kedua arbiter juga Ini adalah lembaga arbitrase yang independen, andal, dan dioperasikan secara profesional. Basyarnas adalah lembaga arbitrase Islam yang mobile Penyelesaian sengketa ekonomi Islam. Arbitrase syariah juga memainkan peran yang sama dengan arbitrase tradisional menyelesaikan perselisihan antar pihak dalam perjanjian kerjasama. namun perbedaannya terletak pada tata letaknya Metode dan dasar hukum yang dimaksud dalam proses arbitrase. Arbitrase Syariah Mengutamakan Prinsip Hukum Syariah memecahkan argumentasi. 

Kegiatan BMAI adalah menyelesaikan sengketa perdata di bidang-bidang berikut Asuransi di Indonesia melalui prosedur mediasi, ajudikasi dan arbitrase. berdasarkan Keputusan No. 008/SK-BMAI/11.2014 tentang peraturan dan Prosedur Mediasi BMAI, SK No. 009/SK-BMAI/11.2014 Tentang Peraturan dan Tata Cara Ajudikasi BMAI, Surat Keputusan No.1 001/SK-BMAI/09.2014 Tentang Tata Tertib Arbitrase BMAI, Pendekatan dan prosedur untuk proses lengkap telah ditetapkan Pada tahap mediasi, ajudikasi dan arbitrase BMAI. Meski BMAI bisa menangani kasus syariah, Secara umum, BMAI dapat dikatakan sebagai lembaga penyelesaian alternatif Sengketa Konvensional, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Alternatif Lebih fokus pada penanganan kasus asuransi tradisional daripada Prinsip-prinsip hukum Islam diutamakan dalam penyelesaian sengketa. 

Namun dalam POJK No.1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Alternatif penyelesaian sengketa dalam jasa keuangan dijelaskan BMAI merupakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dapat menangani permasalahan atau sengketa yang berkaitan dengan kegiatan perasuransian Di Indonesia, asuransi tradisional atau asuransi syariah. Hal ini menimbulkan dualisme regulasi bahwa Apakah ada perselisihan dalam kegiatan pengaturan fatwa DSN-MUI? Takaful kemudian diselesaikan melalui Basyarnas, sedangkan di POJK diselesaikan melalui BMAI.

Alasan Memilih Judul Skripsi Kewenangan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Menangani Sengketa Asuransi Syariah

Jadi, alasan mengapa memilih judul skripsi ini adalah yang pertama aku ingin mengetahui herarki kedudukan POJK dan Fatwa DSN-MUI dalam tata urutan perundang-undangan dalam menyelesaikan sengketa dalam asuransi syariah. Selain itu, aku juga ingin mengetahui kekuatan hukum Akta Perdamaian Mediasi dan Putusan Arbitrase Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia pada penyelesaian sengketa di Lembaga Asuransi Syariah. Selain itu aku juga ingin menambah wawasan dan pengetahuan di bidang Hukum Ekonomi Syariah khususnya mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan menambah informasi tentang keberadaan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa asuransi jika mengalami perselisihan dalam bidang asuransi. Oleh karena hal-hal tersebut itu adalah alasan mengapa aku meilih merreview skripi ini. Karena diketahui bahwa, seperti yang sudah aku jelasin diatas kalau memang meskipun asuransi di Indonesia ini berkembang pesat belum didikung undang-undang yang memadai, perlu untuk mengkaji tentang hal tersebut. Karena itulah aku memilih untuk mereview skripsi ini.

Pembahasan Hasil Review

Mengenai Kedudukan POJK dan Fatwa DSN-MUI diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi lembaga jasa keuangan syariah yang beroperasi di Indonesia. Misalnya seperti yang ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang memerintahkan bahwa semua perusahaan asuransi syariah harus mematuhi dan tunduk kepada POJK dan Fatwa DSN-MUI. Namun dalam upaya penyelesaian sengketa melalui LAPS terdapat perbedaan konsepsi. Menurut POJK jika menyelesaikan perselisihan melalui LAPS maka dilakukan oleh BMAI. Sedangkan dalam Fatwa DSN-MUI menyebutkan bahwa jika terjadi perselisihan maka penyelesaiannya dilakukan oleh Basyarnas. Sebagai lembaga yang memiliki wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keuangan termasuk kegiatan asuransi syariah yang beroperasional di Indonesia, maka secara tidak langsung dalam hal penyelesaian sengketa OJK memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada perusahaan asuransi syariah, sehingga jika terjadi perselisihan maka diselesaikan melalui BMAI. Namun tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan di Basyarnas karena proses penyelesaian perselisihan melalui LAPS tergantung kesepakatan para pihak yang tertuang dalam Polis asuransi, kemudian dalam ketentuan Undang-undang perasuransian juga mejelaskan bahwa perusahaan asuransi syariah harus tunduk dan patuh terhadap Fatwa DSN-MUI.

Kekuatan hukum Akta Perdamaian Mediasi BMAI (SKPSM) dan Putusan Arbitrase BMAI keduanya memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bersifat final bagi para pihak dan perusahaan asuransi syariah yang menyelesaikan perselisihan ke BMAI. Dalam artian setelah BMAI mengeluarkan SKPSM dan Putusan Arbitrase BMAI maka tidak dapat diajukan upaya hukum lainnya. BMAI memiliki mediator dan arbiter yang mempunyai latar belakang keilmuan syariah, sehingga BMAI juga berkompeten dalam menangani perkara asuransi syariah yang diseleaikan melalui proses mediasi dan arbitrase. Kemudian Putusan Arbitrase BMAI akan memiliki kekuatan hukum eksekutorial atau dapat di eksekusi jika Putusan BMAI didaftarkan ke Pengadilan. Sedangkan jika perkara yang ditangani adalah asuransi syariah maka pelaksanaan pendaftaran Putusan Arbitrase BMAI didaftarkan dalam lingkungan Peradilan Agama. Namun SKPSM dan Putusan Arbitrase BMAI dapat dibatalkan apabila terjadi kekeliruan dalam proses pembuatannya. Maka dari itu sebaiknya SKPSM dan Putusan Arbitrase BMAI harus dibuat dengan secermat mungkin agar tidak terjadi kerugian bagi para pihak dan perusahaan asuransi yang menyelesaikan perselisihannya melalui BMAI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun