Mohon tunggu...
Maryam Siti
Maryam Siti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Lembaga Asuransi Syariah

6 April 2018   14:25 Diperbarui: 6 April 2018   14:40 3430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam rangka menjaga kegiatan usaha bank syariah ini diperlukan suatu badan independen yang terdiri dari para pakar syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum dibidang perbankan yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan pengawas syariah adalah lembaga pengawas syariah yang bertugas mengawasi operasional dan praktik lembaga keuangan syariah agar tetap konsisten dan berpegang teguh kepada prinsip syariah. Dewan pengawas syariah ini memiliki peran penting dalam lembaga asuransi syariah maupun lembaga keuangan syariah (LKS) lainnya. 

Misalnya pegadaian syariah, BMT, dan lain sebagainya. Karna DPSlah yang bertanggung jawab memastikan semua produk dan sistem operasional dalam lembaga asuransi syariah dan mengaharapkan berjalannya sesuai dengan prinsip-prinsip dan unsur-unsur syariah serta membantu masyarakat untuk mewujudkan culture yang islami dalam pengalokasian silingkungan masyarakat (nasabah).

Dijelaskan pula dalam perbedaan lembaga asuransi syariah dan asuransi konvensional bahwa keberadaan dewan pengawas syariah (DPS) dalam perusahaan asuransi syariah ini merupakan suatu keharusan, sebab dewan ini berperan mengawasi managemen, produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya serta kebajikan investasi tersebut supaya senantiasa sejalan dengan syariat islam. Sedemikian rupa didalam peraturan perundang-undangan. 

DPS meeupakan profesi yang lahur dan besar dari tuntunan publik akan adanya suatu jaminan akan penerapan konsistensi dan loyalitas dalam syariat islam. Lembaga asuransi syariah diawasi  oleh DPS yang mengawasi jalannya sistem operasional agar sejalan dengan prinsip syariah. Disamping DPS ada juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi kegiatan peransuran syariah. 

Sedangkan dalam lembaga asuransi konvensional tidak di awasi oleh DPS melainkan hanya OJK saja. DPS pun fokus pada aspek syariah tidak hanya soal produk saja, namun juga kebijakan dalam mengeliminir dari maghrib (maisir, gharar, riba) karna magrib tersebur salah satu kendala bagi nasabah yang akan mengansuransikan dananya menjadi tidak mau ikut dalam kegiatan tersebut dan DPS juga berperan dari segi pemasaran juga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tudak akan menerima produk keuangan syariah sebelum mendapat persetunuan dari DPS. Jika produknya sudah dipasarkan, lalu dalam perjalannya terdapat pelanggaran, maka secara berkala DPS melakukan pengawasan melalui rapat bulanan dimana peeusahaan memberikan laporan dari divisi syariab mengenai perkembangan bisnis, respon pasar, akad, serta tantangan yang kerap dihadapi. 

Dalam kualifikasi yang harus dimiliki oleh anggota DPS, yaitu: dia harus menguasai bidang ekonomi syariah sehingga dia dapat merumuskan kebijakan daan juga berperan sebagai konsuktan bagi perusahaan yang akan di awasi dan dia harus mengenal industri keuangan yang di awasi dengan baik. 

Menjalankan sebagai seorang DPS  juga tidak mudah, karna bisbis keuangan syariah itu makin hari berkembang dan selalu berusaha mengikuti keinginan konsumen. DPS harus cermat melihat dan memeriksa semua item dalam produk syariah yang akan di pasarkan, sehingga sesuai dengan peesyaratan yang berlaku. Maka dari itu, mungkin dengan adanya dari DPS ini kita tidak perlu meragukan lagi, karna proses pengelolaan dana pada asuransi syariab akan sesuai dengan aturan yang berlaku salam syariat islam. Semoga bermanfaat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun