Mohon tunggu...
Sitimarlinaritonga
Sitimarlinaritonga Mohon Tunggu... Mahasiswa - up.

hai!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia

11 Mei 2024   22:03 Diperbarui: 11 Mei 2024   22:08 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang kedudukan hukum administrasi negara (HAN) dalam tata hukum Indonesia , sebelum itu kita harus tau dulu apa itu hukum administrasi negara. Hukum Administrasi Negara cabang hukum yang mengatur struktur, proses, dan praktik administratif dalam suatu negara. ini melibatkan interaksi antara pejabat atau badan pemerintahan dengan individu, atau badan hukum lainnya dalam berbagai aspek administratif. hukum administrasi negara ini juga merupakan salah satu cabang/bagian dari ilmu hukum yang khusus. yang mana hukum administrasi negara merupakan ilmu hukum yang tidak statis,akan tetapi berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam masyarakat.

Indonesia adalah negara yang diperintah berdasarkan supremasi hukum. aturan hukum artinya segala penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum yang sah. Dalam negara hukum, hukum ditetapkan sebagai aturan main penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan masyarakat. Pada saat yang sama, tujuan negara hukum itu sendiri adalah mewujudkan kegiatan bernegara, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan. 

Keberadaan Hukum Administrasi Negara dalam suatu negara sangatlah penting, baik bagi administrasi negara maupun masyarakat luas. dengan adanya Hukum Administrasi Negara, pihak administrasi negara diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaannya, tujuan dan sifat daripada kewajiban kewajiban, juga bagaimana bentuk bentuk sanksinya bilamana mereka melakukan pelanggaran hukum. Pada bagian lain yaitu dari sudut pandang masyarakat, hukum administrasi negara merupakan seperangkat norma yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan dan hak hak mereka.

Nah selanjutnya kita akan membahas kedudukan hukum administrasi negara dalam tata hukum Indonesia .

Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia adalah sebagai hukum yang mengatur administrasi negara dan berfungsi sebagai pengaturan sistem organisasi dan fungsi administrasi negara. Hukum Administrasi Negara (HAN) ini memiliki karakter sebagai hukum publik dan termasuk dalam hukum Tata Negara. Dalam sistem hukum Indonesia, HAN memainkan peran penting dalam mengatur bagian administrasi negara dan memastikan bahwa semua kegiatan pemerintahan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan nasional, masyarakat dana negara. Kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu.

Jadi kesimpulannya adalah Kedudukan hukum administrasi negara dalam tata hukum Indonesia adalah sebagai bagian dari sistem hukum yang mengatur bagaimana pemerintahan dikelola dan diselenggarakan dengan baik. Hukum administrasi negara berfungsi sebagai pedoman dan ukuran dalam pengelolaan pemerintahan, serta memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun