Mohon tunggu...
Sitimarlinaritonga
Sitimarlinaritonga Mohon Tunggu... Mahasiswa - up.

hai!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Antara Gugatan dan Permohonan dalam Hukum Perdata

22 September 2023   22:50 Diperbarui: 22 September 2023   22:56 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum kita masuk ke perbedaan antara keduanya kita bahas dulu apa Pengertian Gugatan Dan Permohonan.

Pengertian dari gugatan merupakan suatu tuntutan hak yang seperti hak yang di ajukan  penggugat kepada yang tergugat melalui pengadilan. gugatan pada dalam aturan program perdata umumnya ada dua pihak atau lebih, yang mana antara pihak si penggugat serta tergugat, yang mana terjadinya gugatan umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat. terjadinya gugatan umumnya sehabis pihak  tergugat melakukan pelanggaran hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat tidak mau secara sukarela memenuhi hak serta kewajiban yang diminta oleh pihak penggugat, sehingga dapat mengakibatkan sengketa antara penggugat serta tergugat. kemudian konkurensi yang menghadap oleh pihak seandainya tak bisa diselesaikan secara tenang diluar konferensi maka masalahnya mampu terselesaikan oleh para pihak melalui persidangan pengadilan untuk mendapatkan sebuah keadilan.

Nah disini kita akan membahas perbedaan antara gugatan dan permohonan.

Permohonan misalnya suatu yang artinya tentang masalah di pengadilan tanpa adanya pihak-pihak lain yang saling bersengketa. sedangkan pengertian dari gugatan misalnya sebaliknya dari permohonan, yaitu suatu kasus yang mana ada pihak yang bersengketa pada diantaranya. di dalam permohonan suatu surat yang pada di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa. Sehingga badan peradilan yang mengadili di sebut suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.

Sedangkan didalamnya gugatan suatu surat yang diajukan oleh penguasa kepada pengadilan agama yang berwenang ,yang berisi tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu konkurensi serta merupakan landasan dasar investigasi masalah dan suatu verifikasi kebenaran suatu hak.

Jadi perbedaan dari permohonan serta gugatan adalah bahwa permohonan itu merupakan tuntutan hak perdata yang di pada kepentingannya itu bukan suatu masalah sedangkan gugatan adalah surat yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat yang menuntut terhadap tergugat yang menuntut tuntutan hak yang di dalamnya berisi suatu masalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun