Pendidikan Inklusi merupakan sistem layanan pendidikan yang mengatur agar siswa dapat dilayani di sekolah terdekat ,di sekolah reguler atau umum bersama - sama teman seusianya tanpa harus dikhususkan kelasnya sehingga siswa yang normal maupun siswa yang memiliki kekurangan fisik atau intelektualnya belajar bersama- sama.
Apa dasar hukum dari pendidikan inklusi ? Â Permendiknas no. 70 tahun 2009 tentang Pendidukan inklusi ( bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan /bakat istimewa. UUD 1945 pasal 31 ayat 1 menegaskan setiap warga berhak mendapat pendidikan .ayat 2 dengan tegas " setiap anak wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sejak tahun 2003 pemerintah mengembangkan sekolah  inklusi dibeberapa sekolah di seluruh Indonesia. Seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan mulai mencanangkan sekolah inklusi pada tingkat SD, SLTP dan SLTA pada tahun 2005. Sekolah Dasar 07 Sungai Lambai merupakan salah satu sekolah piloting pertama yang memiliki 9 siswa berkebutuhan khusus ,yang telah diasesmen memiliki kesulitan belajar dan lambat belajar. Namun yang menjadi kendala saat itu adalah beberapa siswa pendidikan luar biasa pindah kesekolah kami dengan alasan sudah menjadi sekolah inklusi. Sekolah tidak bisa menolak , hanya karena pendidikan guru - guru yang tidak memiliki keahlian dalam menangani anak berkebutuhan khusus lah menjadi beban mengajar menjadi berat. Contohnya anak tuna grahita yang untuk memegang pensil saja kesulitan  belum lagi anak autis yang ingin selalu keluar kelas. Salah satu guru mengatakan dikelasnya ada siswa tuna rungu yang selalu berteriak sehingga proses belajar mengajar terganggu. " Bu,tidak bisakah kita menolaknya ...atau sebaiknya mereka di SLB mungkin lebih baik kami tidak punya keterampilan khusus dalam menghadapi siswa - siswa ini. Aku terhenyak,dikelas ku saja ada beberapa anak yang lambat belajar dan lebih dari itu mereka lebih senang bermain diluar sekolah . Terkadang aku harus mencari sampai kepematang sawah. Untunglah sekolah bekerjasama dengan sekolah luar biasa .Â
Sebagai guru pembimbing khusus saya selalu sampaikan sekolah inklusi merupakan sekolah yang memberikan pelayanan tanpa membeda- bedakan kondisi anak. Tak ada orang tua yang menginginkan anaknya memiliki kekurangan baik fisik atau intelektual. Mereka pasti mengharapkan anak yang normal ,tetapi bagi saya mereka merupakan orang tua yang hebat dimana dengan keterbatasan yang dimiliki anaknya tetap memberikan kasih sayang, motivasi dan memberikan yang terbaik.Â
Tak ada gading yang tak retak, walau sudah memberikan pelayanan sebagian orang tua akhirnya memutuskan kembali memasukkan ke  sekolah di SLB. Bagaimana dengan anak yang berkebutuhan khusus seperti kesulitan belajar atau lambat belajar? Hampir disetiap sekolah kita pasti mendapatkan siswa yang lemah dalam belajar atau sulit menerima pelajaran . Mereka memang lemah diakademik namun mereka memiliki potensi lain . Sehingga kewajiban kita sebagai guru menggali potensi yang dimiliki siswa dan tetap memotivasi tetap semangat belajar.
Sangat disayangkan jika perhatian kita sebagai guru tak peduli dengan kehadiran mereka ,pada akhirnya "putus sekolah " seperti beberapa siswa yang pernah bertemu mengatakan malu sering tidak naik kelas ...semoga pemerintah baik pusat maupun daerah tetap memberikan perhatian dan kontribusi sehingga sekolah inklusi bukan hanya sebagai sekolah yang hanya catatan namun pelaksanaanya sesuai dengan kaidah sekolah inklusi itu sendiri.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H