Siti MaizaharohÂ
Universitas Nahdlatul Ulama NTB
Sistem ekonomi syariah atau sistem ekonomi islam  adalah suatu sistem ekonomi yang berlandaskan  kaidah atau norma-norma yang telah ditetapkan dalam agama islam yakni berdasarkan Alquran dan Hadist.
Sistem ekonomi islam ini diterapkan dengan tujuan agar umat islam terhindar dari aktivitas perekonomian yang dilarang oleh syariat islam, seperti transaksi berbasis bunga atau riba, dzalim, ikhtikar, dan lain sebagainya.
 Kegiatan ekonomi islam tersebut pada dasarnya sama dengan sistem ekonomi lainnya, seperti simpan pinjam, badan usaha, jual beli dan lain-lainnya. Namun yang membedakannya hanyalah asas (pegangannya), dimana sistem ekonomi ini benar-benar berpegang teguh pada syariat agama islam.
Apa perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi konvensional?
Ekonomi islam lebih mengutamakan syariat islam yang menguntungkan dua belah pihak. Contoh: dalam koperasi syariah diterapkan sistem bagi hasil. Sedangkan konvensional lebih mengutamakan kepentingan pribadi.