Mohon tunggu...
siti maizaharoh
siti maizaharoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Ekonomi Islam

2 Desember 2023   21:19 Diperbarui: 2 Desember 2023   21:35 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siti Maizaharoh 

Universitas Nahdlatul Ulama NTB

Sistem ekonomi syariah atau sistem ekonomi islam  adalah suatu sistem ekonomi yang berlandaskan  kaidah atau norma-norma yang telah ditetapkan dalam agama islam yakni berdasarkan Alquran dan Hadist.
Sistem ekonomi islam ini diterapkan dengan tujuan agar umat islam terhindar dari aktivitas perekonomian yang dilarang oleh syariat islam, seperti transaksi berbasis bunga atau riba, dzalim, ikhtikar, dan lain sebagainya.
 Kegiatan ekonomi islam tersebut pada dasarnya sama dengan sistem ekonomi lainnya, seperti simpan pinjam, badan usaha, jual beli dan lain-lainnya. Namun yang membedakannya hanyalah asas (pegangannya), dimana sistem ekonomi ini benar-benar berpegang teguh pada syariat agama islam.
Apa perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi konvensional?
Ekonomi islam lebih mengutamakan syariat islam yang menguntungkan dua belah pihak. Contoh: dalam koperasi syariah diterapkan sistem bagi hasil. Sedangkan konvensional lebih mengutamakan kepentingan pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun