Mohon tunggu...
SITI MAISAROH
SITI MAISAROH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Siti Maisaroh

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peradilan Tata Usaha Negara: Pengertian, Pembentukan dan Tujuan

6 Juni 2022   15:54 Diperbarui: 6 Juni 2022   15:56 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lingkungan lembaga peradilan yang mempunyai kedudukan di Kota atau Kabupaten. Apa yang disebut dengan peradilan ?

Peradilan merupakan terjemahan dari Rechtspraak atau judiciary. Dimaksudkan untuk menunjuk fungsi, proses atau cara memberikan keadilan, seperti dilakukan antara lain oleh pengadilan. Karena itu Sudikno Mertokusumo, merumuskan pengadilan, bukan semata-mata diartikan sebagai badan yang bertugas mengadili, tetapi juga tercakup didalamnya pengertian yang lebih abstrak, yakni memberikan keadilan.  

Menurut R.Subekti, R.Tjitrosoedibio dan JCT Simorangkir, merumuskan peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan 

Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN )

Keberadaan PTUN di Indonesia telah dikehendaki semenjak jaman Hindia Belanda hal ini terbukti adanya ketentuan Pasal 134 ayat 1 IS dan Pasal 2 RO : 

a) Peradilan terhadap perselisihan-perselisihan hanya dilakukan oleh badan yang diserahi kekuasaan kehakiman. 

b) Peradilan oleh badan-badan lain selain badan yg diserahi kekuasaan kehakiman hanya mungkin jika hal ini diatur oleh UU.

c) Persoalan yg menurut sifatnya atau berdasarkan ketentuan UU termasuk dalam wewenang pertimbangan kekuasaan administrasi tetap diadili oleh kekuasaan itu. 

d) Perselisihan wewenang antara kekuasaan pengadilan dan kekuasaan administrasi diputuskan oleh Gubernur Jenderal. 

Pasca reformasi ketentuan UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN telah diubah sebanyak dua kali yaitu: UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun