Beberapa akibat hukum dari putusan pailit, yaitu yang utama adalah dengan telah dijatuhkannya putusan kepailitan, si debitur (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya. Pengurusan dan penguasaan harta benda tersebut beralih ke tangan curator/Balai Harta Peninggalan
Sumber : materi modul pertemuan 17 -- Pengantar Hukum Bisnis
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!