Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura (CPIB/Corrupt Practices Investigation Bureau

26 Februari 2012   21:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



  1. Umum


Singapura adalah Negara pulau yang merupakan Negara terkecil di ASEAN, tetapi yang paling kaya dan paling makmur, aman, dan tertib. Pedahuluannya tidak bertambah dari factor emigrant, seperti halnya Jakarta yang setiap selesai lebaran Idul Fitri ribuan penduduk baru datang dari berbagai daerah sehingga sulit diatur dan diprediksi pertumbuhan yang berasal dari tingkat kelahiran.

Pelabuhan Singapura adalah pelabuhan nomor enam tersibuk di dunia, yang mampu melakukan bongkar muat ribuan ton setiap harinya.

Singapura didirikan oleh Thomas Stamford Raffles pada tanggal 9 Agustus 1819, sehingga Singapura mengambil hari bersejarah itu sebagai hari kemerdekaannya, lepas dari federasi Malaysia pada 9 Agustus 1965.

Walaupun Singapura tergolong Negara yang makmur, tertib, dan paling kecil korupsinya, tetap saja pemerintah Singapura menciptakan badan anti korupsi yang disebut CPIB (Corrupt Practices InvestigationBureau). Undang-undang anti korupsinya pun sudah ada sejak tahun 1960 dan telah berkali-kali dilakukan perubahan, yaitu tahun 1963, 1966, 1972, 1981, 1989, dan 1991.

Undang-undang anti korupsi Singapura adalah Prevention of Corruption Act. Undang-undang tersebut membuat hukum pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Adapun rumusan delik korupsi diambil dari KUHP Singapura tanpa diubah sanksinya menjadi lebih berat seperti undang-undang anti korupsi Indonesia, undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kalau Hongkong membentuk komisi pemberantasan korupsi dipicu dengan merajalelanya korupsi di kalangan kepolisian yang melindungi pengedaran narkotika, pelacuran, dan perjudian, maka Singapura pembentuk CPIB Singapura dipicu dengan kenyataan ekonominya yang bertumpu sebagai perantara dagang antara Negara tetangganya dengan Negara-negara luar. Dengan demikian, penyelundupan merupakan ancaman sebagai lading korupsi di kalangan bea cukai Singapura, yang telah berkembang sejak tahun50-an.

Di samping itu, karena ada usaha keras para pemimpinnya yang dipelopori oleh lee Kuan Yew untuk menciptakan pemerintah dan masyarakat yang taat hukum sebagai dasar untuk menuju kemakmuran.

Pengangkatan Pejabat CPIB Singapura

Berdasarkan Pasal 3 Prevention of Corruption Act, Presiden yang mengangkat seorang pejabat untuk menjadi direktur CPIB Singapura. Presiden dapat menolak berdasarkan diskrepsi untuk menerima atau memberhentikan direktur, jika pandangannya tidak sama dengan nasihat atau rekomendasi kabinet atau seorang menteri bertindak sebagai kuasa umum kabinet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun