Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura (CPIB/Corrupt Practices Investigation Bureau

26 Februari 2012   21:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden juga dapat mengungkap deputi direktur CPIB Singapura, dan sejumlah asisten direktur dan penyidik khusus CPIB Singapura, jika dipandang sesaui. Setiap wewenang direktur berdasarkan undang-undang yang dapat dijalankan oleh deputi direktur, asisten direktur CPIB Singapura dengan petunjuk direktur CPIB Singapura.

Selanjutnya deputy direktur dan asisten direktur dapat melimpahkan wewenangnya kepada penyidik khusus CPIB Singapura.

Presiden dapat menciptakan tingkat kepangkatan pada asisten direktur dan penyidik khusus jika dipandang sesuai dan diperlukan.

Direktur, deputi direktur, asiten direktur, dan penyidik khusus dalam CPIB Singapura dipandang sebagai pegawai negeri dalam arti KUHP Singapura.

Direktur CPIB Singapura mengangkat para pejabat CPIB Singapura dengan suatu sertifikat sebagai bukti pegangkatannya berdasarkan Prevention of Corruption Act.

Kewenangan Pejabat CPIB Singapura

Kewenangan Penahanan

Direktur Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura dapat tanpa surat perintah menangkap atau menahan setiap orang yang melakukan delik menurut Prevention of Corruption Act atau mereka yang diadukan atau telah diterima informasi yang dapat dipercaya dengan dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura yang telah menangkap atau menahan seorang tersangka dapat menggeledah dan menyita semua benda yang ditemukan padanya. Hal tersebut dapat dilakukan jika ada alasan untuk dipercayakan sebagai hasil atau bukti dari kejahatannya, dengan suatu ketentuan bahwa tersangka perempuan hanya dapat digeledah oleh penyidik khusus perempuan.

Tersangka yang telah ditangkap atau ditahan dibawah ke kantor CPIB Singapura atau kantor kepolisian, hanya dapat dibebaskan dengan jaminan yang diberikan oleh direktur CPIB Singapura, penyidik khusus CPIB Singapura, atau perwira kepolisian.

Kewenangan Penyidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun