Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Thailand (NCCC/Nation Counter Corruption Commision)

26 Februari 2012   20:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00 1534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Larangan-larangan untuk dipilih menjadi anggota NCCC (The National Counter Corruption Commision) Thailand adalah sebagai berikut.


  1. Anggota DPR, Senator, pejabat politik, anggota DPRD atau administrator daerah.
  2. Pernah menjadi anggota partai politik dala 3 (tiga) tahun terakhir sebelum dinominasi.
  3. Hakim Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan, sedangkan menjabat Ombudsman, anggota Komnas HAM, Hakim Pengadilan TUN, atau anggota Audit Negara.
  4. Sakit jiwa atau lemah mental.
  5. Pendeta Buddha, calon pendeta, rahib atau biarawan.
  6. Sedang ditahan atas perintah hakim atau dengan perintah yang sah.
  7. Sedang ditunda haknya untuk memilih.
  8. Menjadi pecandu obat terlarang.
  9. Sedang digugat pailit.
  10. Telah dijatuhi pidan penjara oleh hakim dan sedang ditahan dengan perintah pengadilan.
  11. Telah dibebaskan kurang dari jangka waktu 5 (lima) tahun pada hari nominasi setelah dipidana penjara dengan putusan hakim 2 (dua) tahun atau lebih, kecuali delik yang dilakukan karena kelalaian.
  12. Telah dikeluarkan, dipecat atau digeser dari jabatan badan Negara atau perusahaan Negara karena perbuatan korupsi atau dianggap korupsi.
  13. Telah diperintahkan oleh putusan atau perintah pengadilan bahwa asetnya diserahkan kepada Negara atas dasar kekayaan yang luar biasa atau peningkat asset yang luar biasa.
  14. Telah dilarang memegang posisi politik karena tidak menyerahkan daftar asset atau dokumen mengenai asset.
  15. Telah dipecat dari jabatan atas usul Senat, yang jangka waktunya belum lewat 5 (lima) tahun pada hari nominasi.

Larangan-larangan bagianggota NCCC (The National Counter Corruption Commisison) Thailand adalah sebagai berikut.


  1. Menjadi pejabat pemerintah yang menjabat posisi permanen atau mendapat gaji antara lain ; menjadi pejabat atau pegawai dari badan Negara, perusahaan Negara atau pemerintah daerah, menjadi anggota dewan atau majelis perusahaan Negara atau badan Negara.
  2. Memegang suatu posisi dalam penyertaan perusahaan atau organisasi yang melakukan bisnis untuk memperoleh laba, atau menjadi pegawai dari seseorang.
  3. Terlibat dalam profesi independen yang lain.

Jika Senat telah mengangkat orang yang terpilih sebagai anggota Thailand, hanya boleh menjalankan jabatannya bila telah melepaskan jabatan yang dipegangnya pada saat sebelum nominasi.

Para anggota NCCC Thailand, menjalankan jabatannya dalam jangka waktu selama 9 (Sembilan) tahun terhitung sejak diangkat oleh Raja dan hanya menjabat untuk 1 (satu) kali pemilihan.

Anggota NCCC (The National Counter Corruption Commission) Thailand diberhentikan dari keanggotaannya, bilamana:


  1. Meninggal dunia;
  2. Telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
  3. Melepaskan jabatannya;
  4. Didiskualifikasikan berdasarkan larangan yang telah disebutkan sebelumnya;
  5. Melanggar larangan jabatan tersebut;
  6. Dipecat ata usul Senat, atau
  7. Dipidana penjara dengan putusan hakim.

Wewenang dan tugas dari NCCC (The National Counter Corruption Commission) Thailand adalah:


  1. Memeriksa fakta-fakta, membuat ringkasan kasus, dan mempersiapkan pendapat untuk diserahkan kepada Senat dalam melepaskan seseorang dari jabatan.
  2. Memeriksa fakta-fakta, membuat ringkasan kasus, dan mempersiapkan pendapat yang diajukan kepada Jaksa Agung untuktujuan penuntut kepada Mahkamah Agung Divisi Kriminal bagi mereka yang memegang posisi politik berdasarkan Pasal 308 Konstitusi.
  3. Memeriksa dan memutus apakah seseorang pejabat Negara telah menjadi kaya luar biasa atau telah melakukan delik korupsi, penyalahgunaan jabatan atau penyalahgunaan wewenang di badan kehakiman.
  4. Memeriksa secara akurat adanya asset actual dan tanggung jawab pejabat Negara serta memeriksa perubahan asset dan tanggung jawab orang-orang yang memegang posisi politik, memeriksa asset, dan pertanggungjawaban.
  5. Menetukan aturan mengenai penempatan posisi, kelas, atau tingkat pejabat yang diwajibkan menyerhakan Account yang menunjukkan asset dan tanggung jawab secara khusus.
  6. Menetukan aturan dan prosedur untuk menyerahkan Account yang menunjukkan asset dan tanggung jawab khusus pejabat Negara serta pengungkapan accout yang menunjukkan asset dan tanggung jawab secara khusus yang memangku jabatan Perdana Menteri.
  7. Menyerahkan laporan inspeksi dan laporan mengenai kinerja bersama dengan catatanya kepada dewan menteri, DPR, dan Senat setiap tahun, dan mempublikasikan laporan ini untuk disebarkan.
  8. Mengusulkan tindakan, pendapat, atau rekomendasi kepada dewan menteri, DPR, dan Senat setiap tahun serta mempublikasikan laporan untuk disebarkan.
  9. Menunjukkan beberapa hal kepada badan yeng berkaitan untuk tujuan memohon kepada pengadilan atas suatu perintah atau putusan untuk membatalkan atau mencabut hak atau dokumen milik atas tanah yang sudah diberi persetujuan oleh pejabat Negara. Atau memberikan izin yang menunjukkan hak-hak dan keuntungan, atau mengeluarkan dokumen hak atas tanah kepada orang tertentu yang bertentangan dengan undang-undang atau aturan resmi yang merugikan pelayanan pemerintah.
  10. Mengambil tindakan untuk mencegah korupsidan membangun sikap dan rasa berkaitan dengan integritas dan kejujuran serta mengambil tindakan demikian untuk memberi bantuan publik dan kelompok orang untuk mengambil bagian dalam memberantas korupsi.
  11. Memberi persetujuan untuk pengangkatan sekertaris jenderal. Ketentuan seperti ini tidak ada dinegara lain yang mempunyai komisi pemberantasan korupsi.
  12. Mengangkat orang-orang atau kelompok untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
  13. Melaksanakan tindakan lain yang ditentukan oleh undsng-undang Organic Act on Counter Corruption atau undang-undang lain yang menjadi tanggung jawab NCCC Thailand.
  14. Memberikan perintah kepada pejabat pemerintah, pejabat atau pegawai suatu badan, badan Negara, perusahaan atau pemerintahan local untuk melaksanakan semua tindakan yang perlu untuk melaksanakan tugas NCCC Thailand, atau meminta semua dokumen yang relevan atau bukti dari setiap orang atau memanggilsetiap orang untuk memebrikan keterangan atau kesaksian untuk tujuan pemeriksaan fakta hukum.
  15. Mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang untuk mengeluarkan surat perintah izin memasuki tempat tinggal, tempat bisnis, atau tempat lain termasuk kendaraan setiap orang dari matahari terbit sampai dengan matahari terbenam atau selama jam-jam kerja untuk tujuan pengawasan, penggeledahan, penyitaan, atau pengambilan dokumen, benda atau bukti lain yang berkaitan dengan pemeriksaan. Jika tindakan tersebut tidak selesai dalam waktu itu dapat dilanjutkan samapi selesai.
  16. Mengirim surat permintaan kepada badan pemerintah, badan Negara, perusahaan Negara, pemerintah local atau badan privat dalam melaksanakan tindakan khusus untuk tujuan pelaksanaan tugas, atau tindakan pemeriksaan fakta atau melaksanakan yang ditentukan oleh NCCC Thailand.

Untuk melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang Organic Act on Counter Corruption, seseorang anggota Sekertaris Jenderal yang dipercaya oleh Presiden NCCC Thailand akan mempunyai wewenang untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pelaksanaan wewenang dan tugas NCCC Thailand.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun