Mohon tunggu...
Siti Lestari
Siti Lestari Mohon Tunggu... -

simple\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tuntutan Pemilu Ulang

16 April 2014   14:45 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:37 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Umum sebagai sarana penyaluran aspirasi demokrasi sangatlah penting bagi warga negara, pemilu juga sebagai sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat yang mana telah tercantum dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945. Apalagi ciri negara demokrasi salah satunya adalah dilaksanakannya pemilihan umum. Melalui pemilu warga dapat menuntut haknya menggunakan suaranya untuk memilih orang-orang yang akan menjabat dikursi kepemimpinan.

Disamping hiruk pikuk pesta demokrasi yang belum lama ini usai , desakan pemilu ulang untuk pemilihan legislatif 9 april lalu banyak bermunculan. Bisa jadipada Pilpres mendatang, ancaman pemilu ulang lebih terasa . Belakang ini banyak frasa yang populer memperbincangkan pemilu ulang dalam diskusi, talkshow, dan seminar .

Pengaruh desakan pemilu ulang ini dapat menjadi peringatan bahwa ada yang janggal dalam penyelenggaraan pemilu. Harapanya dari penyelenggara pemilu dalam hal ini pemerintah dan KPU muncul kesadaraan agara meningkatkan kualitas kinerjanya sehingga dapat meminimalisir potensi pemilihan ulang. Banyak permasalahan yang menyebabkan pemilu ulang ini dilaksanakan KPU, diantaranya surat suara yang rusak dan tercoblos atau sengaja dicoblos oknum tertentu, ada juga surat suara yang tertukar anta daerah pemilihan. Diperkirakan ada lebih dari 500 TPS dari 545 ribu TPS yang ada di Indonesia yang telah melakukan pemungutan pemilu ulang, termasuk 3 TPS di Medan.

Dalam kaca mata dunia, pemilihan umum ulang tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melihat dari berita internasional, Pemerintah Thailand pada tanggal 11 bulan februari mengumumkan akan menggelar pemilihan umum ulang pada 27 april di wilayah-wilayah yang proses pemungutan suaranya di awal Februari lalu diganggu oleh para pendukung oposisi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun