Mohon tunggu...
siti khoirumfitriatum
siti khoirumfitriatum Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu hukum UNISSULA

siti khoirum fitriatum m ilmu hukum UNISSULA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencucian Uang oleh Doni Salmanan

22 Agustus 2022   12:17 Diperbarui: 22 Agustus 2022   12:31 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itu tindak pidana pencucian uang sebagai suatu tindak pidana yang berakibat pada kemudharatan yang besar dapat dimasukan ke dalam jarimah tazir dimana pelaksanaanya baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nash atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah SWT atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun