Oleh karena itu tindak pidana pencucian uang sebagai suatu tindak pidana yang berakibat pada kemudharatan yang besar dapat dimasukan ke dalam jarimah tazir dimana pelaksanaanya baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nash atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah SWT atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!