Mohon tunggu...
Sitti Khadijah
Sitti Khadijah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswi

Hidup sesaat buatlah bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Pertanahan

1 Oktober 2019   14:46 Diperbarui: 1 Oktober 2019   14:55 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU pertanahan ialah suatu hukum yang membahas semua tentang pertanahan,semua tentang hak-hak tanah di masyarakat,tentang pajak dan semacamnya.

Secara kontraversial, ketika tanah ingin digunakan oleh negara, misalnya digunakan sebagai bandara atau semacamnya,atau digusu,maka ketika orang yang punya tanah itu memberontak atau melawan,maka orang itu diberi sangsi maksimal penjara 2 tahun atau denda 500 juta.

Undang-undang ngawur ini seolah-olah akan menghidupkan lagi spirit kolonialisme.ini ditunjukkan dengan salah satu aturan yakni pada pasal 36 yang mengharuskan permohonan perpanjangan lima tahun sebelum hak atas tanah berakhir.karena tanah yang ada di Indonesia merupakan SDM terbesar yang di amanahkan kepada rakyatnya oleh bung karnoe dan tidak diikat dengan persoalan perizinan kepada pemerintah.Tanah yang menjadi hak pemerintah adalah tanah sengketa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun