UPAH BURUH NAIK 2023Â
Buah hasil dari demo pada tanggal 12 Oktober 2022 berakhir manis meskipun kenaikan yang diminta sebesar 13% namun  kemenker melalui akun resmi kemnaker mencuit akan mengumumkan kenaikan gaji UMK "Proses penetapan UMK akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," cuit akun Kementerian Ketenagakerjaan, @KemnakerRI, melalui Twitter, Kamis (1/12/2022). Sebelumnya kementrian ketenagakerjaan (kemenker) telah mengumumkan naik gaji bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) Akan naik maksimum 10%  Akan berlaku Pertanggal 1 Januari 2023Â
 Tentu ini menjadi berita gembira bagi para buruh, dimana imbas kenaikan BBM juga membuat mereka harus memutar otak dengan gaji yang minim, tetapi harus bisa mampu bertahan hidup selama 1 bulan.Â
Dengan adanya berita ini semoga bisa membuat hati para buruh kita lega sedikit, diharap dengan naiknya gaji tidak membuat harga bahan pokok melambung tinggi, begitu pula dengan biaya listrik. Diharapkan kedepannya para SDM kita bisa merasakan gaji yang sesuai dengan apa yang ia kerjakan, tidak hanya berlaku ke wilayah tertentu retapi seluruh masyarakan bisa merasakannyaÂ
siti karunia/smj039
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H