Mohon tunggu...
Siti Kamila
Siti Kamila Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Sengketa Kepegawaian Perangkat Desa dengan Kepala Desa

27 Maret 2018   14:45 Diperbarui: 27 Maret 2018   15:02 2952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tahun 2002 Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo mengangkat Suroto, Imron Hanafi dan Anawati menjadi perangkat desa. Suroto diangkat sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Kepala Dusun Pagerwojo Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tanggal 29 April 2002 dengan Keputusan Kepala Desa Gelam No. : 141/10.DS/404.5.2.10/2002.

Imron Hanafi diangkat sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Seksi Pemerintahan Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gelam tanggal 29 April 2002, Nomor :141/10.DS/404.5.2.10/2002 dan Anawati diangkat sebagai Perangkat Desa dengan Jabatan Seksi Pelayanan Umum Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gelam tanggal 29 April 2002 Nomor : 141/10.DS/404.5.2.10/2002.

Masa jabatan dari ketiga orang tersebut di atas ditentukan berdasarkan pada pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 4 Tahun 2000, tanggal 29 April 2000, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan

Perangkat Desa dengan masa jabatan masing-masing 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal 29 April 2002 sampai dengan tanggal 29 April 2012.

Pada tanggal 12 Juli 2002 telah diundangkan Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa yang dalam pasal 44 ayat (2) menegaskan bahwa : "Bagi Perangkat Desa yang saat ini telah menjabat dapat menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun. Walaupun telah ada Perda yang mengatur bahwa masa jabatan Perangkat Desa dapat menyelesaikan masa jabatannya sampai dengan umur 64 Tahun, tetapi

khususnya Kepala Desa Gelam yang menjabat pada waktu itu tidak mau merubah atau menerbitkan Keputusan yang baru untuk menyesuaikan dan memberlakukan bahwa untuk Para Penggugat dapat menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun.

Padahal sejak diberlakukannya Perda Nomor : 7 Tahun 2002 pada tanggal 12 Juli 2002 kepala desa seharusnya menerbitkan Keputusan yang merubah masa jabatan dari perangkat desa dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 15 (lima belas) tahun dan menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun.

Selain itu Suroto, Imron dan Anawati mendengar bahwa di desa lain yang juga masuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo ada Kepala Desa yang menerbitkan Keputusan tentang masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 64 Tahun. Salah satunya di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo seorang Perangkat Desa bernama : Mohammad Yono diangkat pada tanggal 20 Mei 2002 dengan masa jabatan sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun.

Menurut hukum, seharusnya Para Penggugat memperoleh perlakuan yang serupa seperti yang berlaku di Desa Keboharan, yakni mengenai berlakunya masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun dan sampai saat ini masih berlaku dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya mereka bertiga bersama-sama dengan Perangkat Desa lainnya yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo diangkat berdasarkan Perda Nomor : 4 Tahun 2000 dengan masa jabatan 10 Tahun, menyampaikan pengaduan melalui Forum Komukasi Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo dan dengar pendapat (hearing) ke DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait dengan implementasi pasal 44 ayat (2) Perda Nomor : 7 Tahun 2002.

Kemudian DPRD Kabupaten Sidoarjo memberikan tanggapan positif dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo tanggal 28 Pebruari 2012, Nomor : 140/677/404.2/2012, perihal Tindak lanjut Pengaduan FKPD tentang masa bakti Perangkat Desa yang pada nomor : 2 disebutkan bahwa "Terjadinya kesalahan dalam pembuatan SK Para Perangkat Desa oleh Kepala Desa terhadap masa bakti Perangkat Desa diharapkan untuk melakukan pembenahan, penyesuaian atau revisi terhadap SK Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun