Mohon tunggu...
Siti Hardiawati
Siti Hardiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Siti Hardiawati_241010503670_Manajemen S1_Fakultas Ekonomi dan Bisnis_2024

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Memahami Rekam Jejak Kredit Melalui SLIK OJK: Kunci Sukses Pengajuan Pinjaman

27 November 2024   10:33 Diperbarui: 27 November 2024   10:35 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mencari pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya? Salah satu langkah paling penting yang sering kali terlewatkan adalah memeriksa rekam jejak kredit Anda. Di Indonesia, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi alat utama untuk mengecek riwayat kredit debitur. Mari kita bahas lebih dalam mengenai SLIK OJK dan bagaimana cara kerjanya.

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK OJK adalah sistem yang menggantikan BI Checking, berfungsi untuk memberikan informasi terkait riwayat keuangan debitur, termasuk status kelancaran pembayaran kredit. Dengan adanya SLIK, lembaga keuangan dapat dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan untuk menilai kelayakan debitur dalam mendapatkan pinjaman. SLIK beroperasi sejak 1 Januari 2018 dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta disiplin dalam pengelolaan kredit di industri keuangan Indonesia .

Mengapa Memeriksa Rekam Jejak Kredit Itu Penting?

  1. Informasi Riwayat Kredit: SLIK menyimpan data tentang semua pinjaman yang pernah diambil oleh debitur. Ini mencakup apakah mereka membayar tepat waktu atau mengalami tunggakan. Dengan informasi ini, lembaga keuangan dapat menilai risiko sebelum memberikan pinjaman baru.
  2. Kolektibilitas: Dalam laporan SLIK, terdapat kategori kolektibilitas yang menunjukkan status pembayaran debitur:
    • Kolektibilitas 1: Lancar (tidak ada tunggakan).
    • Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus (tunggakan 1-90 hari).
    • Kolektibilitas 3: Kurang lancar (tunggakan 91-120 hari).
    • Kolektibilitas 4: Diragukan (tunggakan 121-180 hari).
    • Kolektibilitas 5: Macet (tunggakan lebih dari 180 hari).

Contoh Kasus

Misalkan Anda ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp 100 juta. Sebelum pengajuan, bank akan memeriksa laporan SLIK OJK Anda. Jika laporan menunjukkan kolektibilitas 1, bank mungkin akan lebih cenderung menyetujui pinjaman tersebut. Namun, jika kolektibilitas Anda adalah 5, kemungkinan besar pengajuan akan ditolak karena dianggap berisiko tinggi.

Menentukan Jumlah Kredit yang Sesuai

Jumlah kredit yang diajukan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda. Sebelum mengajukan kredit, penting untuk memahami tujuan pinjaman dan menghitung total biaya yang diperlukan.

  1. Kebutuhan Debitur: Apakah Anda ingin membeli mobil atau rumah? Hitung semua biaya terkait, termasuk bunga dan biaya tambahan lainnya.
  2. Kemampuan Membayar: Bank biasanya merekomendasikan agar total cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan bersih. Misalnya, jika penghasilan bulanan Anda adalah Rp8 juta, maka total cicilan utang sebaiknya tidak lebih dari Rp2,4 juta.

Contoh Perhitungan

Jika Anda memiliki penghasilan bulanan Rp 8 juta dan ingin mengajukan kredit sebesar Rp 100 juta dengan tenor 5 tahun dan suku bunga 10% per tahun, cicilan bulanan dapat dihitung sekitar Rp 2,1 juta. Jika Anda juga memiliki cicilan lain sebesar Rp 1 juta, total cicilan menjadi Rp 3,1 juta. Dengan rasio utang sekitar 38,75%, meskipun masih dalam batas aman, sebaiknya pertimbangkan kembali jumlah yang diajukan agar tidak membebani keuangan.

Suku Bunga Kredit dan Risiko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun