Mohon tunggu...
Siti Hadawia
Siti Hadawia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Merupakan salah satu mahasiwa jurusan akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

23 Juni 2021   22:31 Diperbarui: 23 Juni 2021   22:39 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualikum readers

Bagaimana kabarnya nih? Semoga sehat selalu ya teman -- teman.

Pastinya semuanya pada tahu, virus yang sedang melanda dunia. Zaman sekarang siapa yang tidak tahu covid-19? Semua orang pasti tahu, mengingat Covid sudah melanda dunia hampir satu setengah tahun.

Menurut dari salah satu sumber yang saya baca  Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh jenis coronavirus baru yaitu Sars-CoV-2, yang dilaporkan pertama kali di Wuhan Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019. Covid-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui kontak erat dan droplet (percikan cairan pada bersin dan batuk), tidak melalui udara.

Dilaporkan bahwa pasien positif covid bisa mencapai 3000-an orang per hari, dan akan bertambah terus. Hal ini menyebabkan berbagai wilayah di Indonesia lockdown, semua aktivitas dilakukan secara online. Aktivitas dibatasi, sehingga perekonomian masyarakat menurun.

Ketika permintaan agregat masyarakat mengalami penurunan, maka gelompang PHK pun mulai melanda Indonesia. Berdasarkan data (Mei 2020) dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, terdapat 6 juta tenaga kerja yang terkena dampak dan 90% dalam status dirumahkan, dan sisanya di PHK.

Lalu bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi perekonomian masyarakat yang menurun? Tentu saja pemerintah sangat berperan penting, sebagai bentuk dari tanggung jawab. Pemerintah memberikan bantuan sosial, percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja serta pemotongan tagihan listrik. Berdasarkan pernyataan Imaduddin Abdullah (pengamat ekonomi Indef) menyatakan bahwa negara-negara yang berhasil mengatasi dampak Covid-19 melakukan stimulus fiskal disektor kesehatan, pengurangan dampak negatif dari Covid-19 serta bantuan bisnis yang diberikan pasca pandemik.

Stimulus fiskal yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi Pandemi Covid-19 adalah sebesar Rp. 405,1 triliun yang akan diberikan kepada sektor kesehatan sebesar Rp. 75 triliun untuk pembelian alat kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan, peningkatan kapasitas rumah sakit rujukan.

Sedangkan untuk perlindungan sosial sebesar Rp. 110 triliun yang digunakan bagi 10 juta penduduk penerima PKH, 20 juta penerima kartu sembako, 5,6 juta penerima kartu pra kerja, serta insentif cicilan KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta diskon tarif listrik bersubsidi. Stimulus pemerintah dalam intensif pajak dan stimulus kredit usaha rakyat sebesar Rp. 75,1 triliun serta untuk pemulihan ekonomi sebesar 150 triliun yang bertujuan untuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM. (Humas FEB).

Dari data yang sudah dijelaskan tadi, bayangkan begitu banyak dana yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya mengatasi perekonomian masyarakat yang menurun. Tapi masih saja ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan malah memanfaatkannya sebagai ladang usaha.

Yapss, apalagi kalo bukan korupsi. Apasih itu korupsi? Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Salah satu kasusnya dilaporkan bahwa KPK terima laporan dugaan korupsi dana Covid sebesar Rp. 7,63 M di Sumatra Barat. Bayangkan dana sebesar itu mau diapakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun