Mohon tunggu...
Siti Farisa
Siti Farisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Apa aja yang seru

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penggunaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Lembaga Negara Independen

19 April 2024   20:14 Diperbarui: 19 April 2024   20:14 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hak Angket, sebuah instrumen yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah menjadi salah satu mekanisme penting dalam pengawasan terhadap kinerja lembaga negara independen di Indonesia. Dalam konteks demokrasi, penggunaan hak ini menjadi wujud nyata dari checks and balances antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Artikel ini akan membahas secara lebih mendalam tentang penggunaan hak angket DPR RI terhadap lembaga negara independen di Indonesia.

*Apa itu Hak Angket?*
Hak Angket merupakan salah satu alat pengawasan yang dimiliki oleh DPR RI untuk mengumpulkan informasi terkait kebijakan, program, dan kinerja lembaga negara independen. Dengan menggunakan hak ini, DPR memiliki wewenang untuk menyelidiki, meminta penjelasan, serta mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk menilai kinerja suatu lembaga.

*Lembaga Negara Independen*
Lembaga negara independen adalah lembaga yang berfungsi secara mandiri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan amanah undang-undang. Contoh lembaga negara independen di Indonesia antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Informasi (KI), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meskipun independen, lembaga-lembaga ini tetap bertanggung jawab kepada DPR RI.
Penggunaan Hak Angket terhadap Lembaga Negara Independen

Pelaksanaan Hak Angket:
DPR memiliki hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia angket. Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.

Fungsi Pengawasan DPR:
Hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan .

Implikasi Hak Angket:
Penggunaan hak angket ditujukan kepada lembaga negara independen agar dapat membuka hasil pemeriksaan. Namun, penggunaan hak angket tersebut harus sesuai dengan prinsip check and balance dalam ketatanegaraan Indonesia. Putusan terkait hak angket juga dapat berimplikasi pada perubahan undang-undang untuk meningkatkan efektivitas legislasi, namun juga dapat digunakan secara eksesif terhadap kelembagaan yang dijamin independensinya. 

Dari informasi yang ditemukan, hak angket DPR merupakan instrumen penting untuk mengawasi sejumlah pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pemimpin lembaga pemerintah lainnya di luar kementerian. Syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
Dengan demikian, hak angket DPR merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah yang diduga melanggar hukum .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun