Mohon tunggu...
Ibrahim Hasan Lubis
Ibrahim Hasan Lubis Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalism

"Fungsi doa bukan untuk mempengaruhi Tuhan, Melainkan untuk mengubah sifat orang yang berdoa." ~Soren Kierkegaard~

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KakanKemenag Simalungun Ahmad Sofian dan Kepala Kua Tapian Dolok Harus Direvitalisasi Kembali, Aturan Dijaga agar Tidak Bias dan Menimbulkan Persoalan

10 Oktober 2022   16:58 Diperbarui: 10 Oktober 2022   17:04 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kementerian Agama Kabupaten Simalungun (dok.Ilustrasi)

Sumut- Memfasilitasi masyarakat menjadi otoritas pihak di luar Kemenag, harap aturan jangan sampai diganggu oleh kebijakan dan kepentingan apapun terkesan jadi kebijakan kepala KUA dan hal tersebut diabaikan oleh Kakan kemenag yang tidak menghormati aturan yang seharusnya dijaga agar tidak bias dan menimbulkan persoalan di masyarakat.

Terjadinya persoalan biaya nikah di KUA mencapai Rp.1.000.000 bahkan bisa jadi lebih, bukan hanya isu di masyarakat tetapi sudah menjadi hal yang bias, dibenarkan oleh Kepala KUA Tapian Dolok terkait biaya nikah yang mencapai Rp.1.000.000, tindakan tersebut tidak memahami konsekuensi aturan PP 48 tahun 2014 bahwa biaya nikah di kantor  adalah Rp.0,dan luar kantor, Rp.600,000, yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebagai wujud layanan aparat pemerintah terhadap masyarakat, harus disikapi semua sebagai aturan yang harus dihormati dan dijaga agar tidak bias dan menimbulkan persoalan di masyarakat.

Terkait revitalisasi Kakan Kemenag dan jajarannya harus memahami, mengelola dan diimplementasikan secara aturan dari kemenag, tidak hanya pernikahan saja termasuk layanan pendidikan agama dan keagamaan, KUA sebagai pusat informasi pusat komunikasi dan pusat koordinasi.

Sudah sering terjadi maladministrasi dan berjalan hampir dua tahun, aturan kemenag tidak dihormati, diduga ada skenario yang di bangun karena sesuatu hal.

Rangkaian supervisi dan pembinaan langsung turun ke setiap KUA tujuannya ingin tahu profil KUA yang sesungguhnya dan bagaimana layanan kepada masyarakat untuk memperbaiki layanan di setiap KUA, sebab kepala KUA merupakan representasi Menag di kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga dituntut untuk memberikan pelayanan prima dan kepuasan pada masyarakat, agar layanan KUA benar dirasakan sebagai pusat layanan informasi, pusat komunikasi dan pusat koordinasi.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun