Bersama dengan surat terbuka ini kami bermohon kepada Bapak pejabat KPK di Jakarta agar kiranya berkenan membebaskan ayuk kami Endang Kristinawaty dari tahanan atas tuduhan korupsi anggaran makan minum Bupati Bangka Selatan sejumlah Rp. 1,6 milyar, dikarenakan ayuk kami itu tidak ada sedikitpun melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan, melainkan ayuk kami hanyalah dikorbankan untuk melindungi pihak lain.Â
Apalah ayuk kami hanyalah pejabat kecil yang tidak memutuskan jenis makanan dan jumlah pesanan setiap ada kegiatan makan-makan di rumah bupati, melainkan hanyalah melaksanakan perintah atasan untuk melayani pimpinan.Â
Demikian harapan kami kiranya Bapak bapak KPK dapat membebaskan ayuk kami dari ketidak adilan yang mana ayuk kami tidak sedikitpun memakan uang yang dikorupsi melainkan diterima oleh pihak lain, namun ayuk kami dipenjarakan.Â
Terimakasih dan sekali lagi kami mohon keadilan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H