Mohon tunggu...
Sitti Nuriman
Sitti Nuriman Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yth. Ketua KPK di Jakarta

14 Maret 2019   15:55 Diperbarui: 14 Maret 2019   16:42 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bersama dengan surat terbuka ini kami bermohon kepada Bapak pejabat KPK di Jakarta agar kiranya berkenan membebaskan ayuk kami Endang Kristinawaty dari tahanan atas tuduhan korupsi anggaran makan minum Bupati Bangka Selatan sejumlah Rp. 1,6 milyar, dikarenakan ayuk kami itu tidak ada sedikitpun melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan, melainkan ayuk kami hanyalah dikorbankan untuk melindungi pihak lain. 

Apalah ayuk kami hanyalah pejabat kecil yang tidak memutuskan jenis makanan dan jumlah pesanan setiap ada kegiatan makan-makan di rumah bupati, melainkan hanyalah melaksanakan perintah atasan untuk melayani pimpinan. 

Demikian harapan kami kiranya Bapak bapak KPK dapat membebaskan ayuk kami dari ketidak adilan yang mana ayuk kami tidak sedikitpun memakan uang yang dikorupsi melainkan diterima oleh pihak lain, namun ayuk kami dipenjarakan. 

Terimakasih dan sekali lagi kami mohon keadilan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun