Mohon tunggu...
Siti Badriah
Siti Badriah Mohon Tunggu... Lainnya - Sitibadriah28

Mahasiswi Gunadarma

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Begini Penjelasan Polisi terkait Penahanan Barang Bukti Saat Penilangan

22 Juni 2021   22:01 Diperbarui: 22 Juni 2021   22:12 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar tersebut merupakan ilustrasi dari razia lalu lintas (penilangan) yang dilakukan oleh Polisi. Sumber Foto : https://shortest.link/p8f

YOGYAKARTA - Setiap orang yang memiliki kendaraan pasti pernah mengalami penilangan akibat melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kasus penilangan polisi akan memberikan dua jenis surat tilang yaitu slip merah dan slip biru. Berdasarkan keterangan yang diberikan Briptu Dito Pratama mengenai perbedaan tersebut, slip merah diberikan kepada pelanggar yang bersedia mengikuti persidangan di pengadilan negeri, sedangkan slip biru diberikan kepada pelanggar yang bersedia untuk membayar denda melalui bank, itu merupakan SOP. Jelasnya

“Berbeda dengan saat ini, karena saat ini sudah ada yang namanya E-Tilang, jadi sebenarnya sama aja, namun kalau sesuai SOP perbedaanya seperti yang dijelaskan tadi.” Imbuh Briptu Dito.

Ada berbagai macam sanksi dalam kasus penilangan lalu lintas yang diterapkan setiap daerah, khususnya di yogyakarta. Briptu Dito Pratama, selaku sat patwal polres Gunung Kidul memaparkan Untuk sanksi terberat bagi pelanggar lalu lintas di Yogyakarta yaitu bagi yang tidak memiliki SIM dengan denda maksimal 1 juta rupiah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia juga mengatakan “namun pemutusan sanksi-sanksi tersebut tergantung tiap-tiap daerah, jadi masing-masing wilayah itu berbeda-beda, tapi untuk di wilayah kami hanya yang tidak memiliki SIM saja yang menjadi pelanggar terberat”.

Saat ditilang, petugas akan menyita surat-surat, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat izin Mengemudi (SIM). Bahkan, jika tak memiliki atau tidak membawa surat-surat kendaraan pelanggar bisa saja diangkut sebagai barang bukti.

Barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian seperti SNTK, SIM, atau kendaraan pelanggar merupakan tanggung jawab anggota kepolisian. Hal ini dingkapkan oleh Dito, namun jika barang tersebut sudah dibawa ke persidangan maka sudah menjadi tanggung jawab pengadilan yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Untuk barang bukti pelanggar yang ditahan selanjutnya ditindak sampai dengan sidang kejaksaan. Kurang lebih satu sampai dua minggu lamanya.” Jelas Dito

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun