PENDAHULUANÂ
IAI dalam PSAK no. 106 mendefinisikan tentang musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan dana, dengan ketentuan bahwa keuntungan di bagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.
PEMBAHASANÂ
Dalam transaksi musyarakah terbagi menjadi 2 yaitu sebagai berikut :Â
1.Musyarakah hak milik(syirkatul amlak) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan seperti jual beli, hibah atau warisan.
2.Musyarakah akad (syirkatul uqud) adalah akad kerjasama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.
Rukun-rukun yang terdapat dalam transaksi investasi musyarakah :
1. Dua pihak transaktor
2. Objek musyarakah (modal dan usaha)
3. Ijab dan QabulÂ
Berdasarkan peran dan tanggung jawab para mitra yang terlibat musyarakah akad dapat diklasifikasikan atas :Â