Mohon tunggu...
siti ayu fajriyah
siti ayu fajriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Yarsi

Mahasiswa Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akuntansi Transaksi Musyarakah

6 Juni 2024   23:13 Diperbarui: 6 Juni 2024   23:17 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENDAHULUAN 

IAI dalam PSAK no. 106 mendefinisikan tentang musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan dana, dengan ketentuan bahwa keuntungan di bagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.

PEMBAHASAN 

Dalam transaksi musyarakah terbagi menjadi 2 yaitu sebagai berikut : 

1.Musyarakah hak milik(syirkatul amlak) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan seperti jual beli, hibah atau warisan.

2.Musyarakah akad (syirkatul uqud) adalah akad kerjasama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.

Rukun-rukun yang terdapat dalam transaksi investasi musyarakah :

1. Dua pihak transaktor

2. Objek musyarakah (modal dan usaha)

3. Ijab dan Qabul 

Berdasarkan peran dan tanggung jawab para mitra yang terlibat musyarakah akad dapat diklasifikasikan atas : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun