Kesadaran pemerintah dan pembuat hukum sangat di butuhkan dalam hal ini, agar tidak ada demo ataupun gerakan frontal dari masyarakat.
Tidak hanya itu UU cipta kerja ini juga banyak menuai kontroversi jika masih di tetapkan, Contohnya yang mengatur pasal 78 tentang pertambahan waktu kerja. Menurut saya bukankah itu sangat berlebihan dan cenderung eksploitatif terhadap buruh !
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!