Kesadaran pemerintah dan pembuat hukum sangat di butuhkan dalam hal ini, agar tidak ada demo ataupun gerakan frontal dari masyarakat.
Tidak hanya itu UU cipta kerja ini juga banyak menuai kontroversi jika masih di tetapkan, Contohnya yang mengatur pasal 78 tentang pertambahan waktu kerja. Menurut saya bukankah itu sangat berlebihan dan cenderung eksploitatif terhadap buruh !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!