Penganguran pada dasarnya ialah orang yang tidak memiliki pekerjaan atau masih mencari pekerjaan. Bagi seseorang yang sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang layak pun juga dapat disebut sebagai pengangguran. Â Menurut Sukirno (1994), pengangguran ialah ketika seseorang yang sedang berada dalam usia angkatan kerja ingin memperoleh suatu pekerjaan namun belum mendapatkanya.Â
Sedangkan menurut Mankiw (2000), pengangguran termasuk ke dalam salah satu masalah makro ekonomi yang mempengaruhi kelangsungan hidup secara langsung.
Pada akhir tahun 2019 muncul suatu jenis virus yang menggegerkan seluruh dunia. Virus tersebut menyebabkan pada pertengahan tahun 2020 WHO mengumumkan darurat pandemi ke seluruh penjuru dunia. Indonesia tidak terkecualikan, virus Covid-19 terus menyebar dan menjarah ke seluruh bagian Indonesia.Â
Dengan hadirnya virus ini, mempengaruhi hampir ke seluruh aspek kehidupan. Salah satunya berdampak pada tingkatan pengangguran di Indonesia. Untuk menekankan angka penyebaran Covid-19, pemerintah menerbitkan kebijakan lockdown dan membatasi aktivitas masyarakatnya, namun sayangnya, terdapat efek samping yang merugikan dari kebijakan tersebut, yaitu kondisi ekonomi di negara kita. Â
Pembatasan pergerakan yang ditujukan untuk mengurangi angka penyebaran kasus Covid-19 menyebabkan banyak sekali karyawan yang terpaksa cuti sementara bahkan harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Â
Banyaknya pemutusan pekerjaan, banyak masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaan menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia. entu saja peristiwa ini mempengaruhi tingkatan jumlah pengangguran di Indonesia.
Dimulai dari permasalahan pengangguran, tentu saja akan berhubungan dengan permasalahan lainnya. Banyak sekali permasalahan-permasalahan yang muncul disebabkan oleh meningginya tingkat pengangguran, seperti menurunnya pendapatan perkapita, dan juga menurunnya pendapatan pemerintah dari pajak.Â
Selain itu, mucnul pula permasalahan peningkatan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membntu memenuhi kebutuhan sosial supaya dapat meminimalisir kemiskinan akibat tindakan kriminalitas.
Mengutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) bulan Agustus tahun 2020 sebesar 7,07%, meningkat 1,84% poin dibandingkan dengan bulan Agustus tahun 2019. Hal tersebut membuktikan meningkatnya pengangguran akibat dari penyebaran virus Covid-19.Â
Setelah setahun berlalu, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus tahun 2021 menunjukkan bahwa jumlah penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 pada Agustus 2021 menurun dibandingkan Agustus 2020 yang mencapai 29,12 juta orang, dimana Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2020 sebesar 6,49%.
Laporan terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) pasca covid-19 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2022 sebesar 5,53%. Hal ini berarti menunjukkan adanya penurunan. Meskipun belakangan ini terdapat penurunan, tapi tingkat pengangguran di Indonesia belum kembali pulih sepenuhnya.