Mohon tunggu...
Siti Aminah
Siti Aminah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai nama saya Siti Aminah biasa di panggil (aam) saya seorang Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa , Fakultas Agama Islam,Bidang Prodi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis Terlarang dalam Agama Islam

1 Juli 2024   11:39 Diperbarui: 1 Juli 2024   12:09 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.Bisnis terlarang dalam agama islam 

Dalam Islam, prinsip-prinsip bisnis tidak hanya berdasarkan keuntungan semata, tetapi juga harus mengikuti aturan-aturan syariah. Beberapa jenis bisnis dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai moral, dan melanggar hukum syariah. Berikut ini adalah beberapa jenis bisnis yang dilarang dalam Islam:

1. Perdagangan Narkoba

Islam melarang keras segala bentuk perdagangan narkoba karena efek merusaknya terhadap individu dan masyarakat. Penggunaan dan perdagangan narkoba tidak hanya melanggar hukum syariah tetapi juga merusak akal sehat dan kesehatan manusia.

2. Riba (Bunga)

Riba, atau bunga dalam transaksi keuangan, sangat dilarang dalam Islam. Sistem keuangan berbasis riba dianggap tidak adil dan eksploitatif. Islam mendorong transaksi keuangan yang berbasis pada prinsip bagi hasil atau kemitraan, di mana kedua belah pihak berbagi risiko dan keuntungan.

3. Perjudian

Perjudian dalam segala bentuknya, termasuk taruhan dan lotere, dilarang dalam Islam. Perjudian dianggap sebagai aktivitas yang merugikan karena dapat menyebabkan ketergantungan, kehancuran ekonomi, dan perselisihan dalam masyarakat.

4. Produksi dan Penjualan Alkohol

Islam melarang produksi, penjualan, dan konsumsi alkohol. Minuman keras dianggap merusak akal sehat, mengganggu ketertiban masyarakat, dan membawa dampak negatif bagi individu dan keluarga.

5. Perdagangan Manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun