Mohon tunggu...
Siti Aminah
Siti Aminah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai nama saya Siti Aminah biasa di panggil (aam) saya seorang Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa , Fakultas Agama Islam,Bidang Prodi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis Terlarang dalam Agama Islam

1 Juli 2024   11:39 Diperbarui: 1 Juli 2024   12:09 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan eksploitasi, adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Islam mengajarkan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan melarang segala bentuk eksploitasi terhadap sesama.

6. Pornografi dan Prostitusi

Bisnis yang berkaitan dengan pornografi dan prostitusi adalah bisnis yang dilarang dalam Islam. Aktivitas ini dianggap merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan ajaran moral dan etika Islam.

7. Penipuan dan Kecurangan

Segala bentuk penipuan dan kecurangan dalam bisnis, seperti manipulasi harga, penggelapan, dan pemalsuan, dilarang dalam Islam. Kejujuran dan integritas adalah prinsip penting dalam berbisnis menurut ajaran Islam.

8. Perdagangan Barang Haram

Perdagangan barang-barang haram seperti babi dan produk turunannya juga dilarang dalam Islam. Muslim diharuskan memastikan bahwa barang yang diperdagangkan dan dikonsumsi adalah halal sesuai dengan syariah.

Kesimpulan

Dalam Islam, bisnis harus dijalankan dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan bersama. Jenis bisnis yang dilarang adalah bisnis yang merugikan individu dan masyarakat, serta bertentangan dengan ajaran moral dan etika Islam. Dengan mengikuti aturan-aturan ini, Muslim diharapkan dapat berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan mendapatkan berkah dalam usahanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun