Mohon tunggu...
SITI AMANDAFADILLAH
SITI AMANDAFADILLAH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Semester 3 UIN jakarta

MAHASISWA ILMU HUKUM SEMESTER 3 UIN JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Korelasi antara Mahkamah Agung dan Kekuasaan Kehakiman

10 Desember 2023   14:35 Diperbarui: 12 Desember 2023   17:31 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif merupakan bagian dari kekuasaan yang ada di Indonesia, yaitu kekuasaan legislatif dan eksekutif. Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum perubahan dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman. Setelah perubahan UUD 1945, kekuasaan kehakiman tersebut selain dilakukan oleh Mahkamah Agung juga dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain itu lahirnya Komisi Yudisial juga menjadi salah satu pendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial, yaitu dengan melakukan seleksi calon hakim agung. Dengan diubahnya UUD 1945, maka posisi hakim agung menjadi kuat karena mekanisme pengangkatan hakim agung diatur sedemian rupa dengan melibatkan tiga lembaga, yaitu DPR, Presiden dan Komisi Yudisial. Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang sengaja dibentuk untuk menangani urusan terkait pengangkatan hakim agung serta penegakan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

Berdasarkan hal tersebut di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 dan perubahan-perubahannya telah mengatur mekanisme penyelenggaraan ketatanegaraan yang terkait dengan hubungan kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif secara seimbang. Atau dengan kata lain, terdapat hubungan check and balance antara ketiga lembaga tersebut. Namun demikian terkait dengan wacana perubahan kelima UUD 1945, perlu dipertimbangkan adanya penataan kembali terhadap kewenangan lembaga pelaku kekuasaan kehakiman maupun lembaga yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana diuraikan di atas dalam perubahan UUD 1945 yang akan datang. 

Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, Mahkamah Agung bukan satu-satunya lembaga yang melakukan pengawasan karena ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan, sedangkan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial adalah pengawasan atas perilaku hakim, termasuk hakim agung. Dalam rangka pengawasan diperlukan adanya kerja sama yang harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yu

MK adalah lembaga yang berwenang mengadili dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara, sengketa hasil pemilihan umum, pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pengujian peraturan perundang-undangan lainnya yang menguji terhadap Undang-Undang Dasar. MK juga memiliki wewenang untuk merespons permohonan bantuan hukum dalam bentuk pendapat atau keterangan hukum yang diperlukan oleh lembaga negara dan penyelenggara pemilihan umum.

Kekuasaan kehakiman setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi kekuasaan yang sangat fundamental dan sebagai bagian dari poros kekuasaan yang mempunyai fungsi menegakkan keadilan. Kekuasaan kehakiman dalam susunan kekuasaan negara menurut Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap ditempatkan pada kekuasaan yang mandiri bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Dalam susunan kekuasaan negara setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga melahirkan lembaga negara baru, selain Mahkamah Konstitusi, yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara Indonesia, setelah perubahan pertama sampai dengan keempat yang berlangsung dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, memiliki perubahan yang signifikan dan drastis jika dibandingkan dengan sebelum perubahan, sehingga dalam proses perubahan sebagian pakar hukum tata negara menganggap sebagai pembuatan undang-undang dasar baru, karena dinilai terlalu banyak yang dirubah dan ditambah. Adanya UUD 1945 baik sebelum dan sesudah perubahan sehubungan dengan lembaga-lembaga negara, jika diteropong dari realitas ketatanegaraan akan memiliki implikasi-implikasi atau konsekuensi berbeda, karena semua masuk dalam suatu sistem yang menjadi perangkat kesatuan. Implikasi tersebut juga menjadi alat ukur kemapanan berdemokrasi di suatu negara.


Salah satu perubahan UUD 1945 dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 adalah perubahan pasal-pasal dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan UUD 1945 tersebut membawa konsekuensi pada perubahan susunan lembaga negara, terutama lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun