Mohon tunggu...
Siti Aisyatul h
Siti Aisyatul h Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa perbankan syariah uin malang

haii, kalian bisa panggil aku icah dan aku berasal dari kota tape, yaitu kota bondowoso

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk, Ketahui Apa Itu Akad Qardh

28 Mei 2024   14:31 Diperbarui: 28 Mei 2024   14:34 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam ranah perbankan syariah, akad Qardul Hasan memiliki peran penting dalam mendukung prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan, saling tolong-menolong, dan menghindari riba. Akad Qardul Hasan memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk memberikan pinjaman kepada individu atau entitas yang membutuhkan tanpa membebankan mereka dengan bunga atau keuntungan tambahan. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang menitikberatkan pada keadilan dan kepedulian terhadap yang membutuhkan.

Dengan adanya akad Qardul Hasan, lembaga keuangan syariah dapat berperan sebagai institusi yang tidak hanya fokus pada profitabilitas semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. Melalui penerapan akad ini, lembaga keuangan syariah dapat memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti dalam situasi bencana alam, kebutuhan mendesak, atau untuk membantu memulai usaha kecil.

Namun, dalam pelaksanaan akad Qardul Hasan, penting untuk memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat. Langkah ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa dana yang dipinjamkan digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip akad Qardul Hasan juga penting agar pemahaman dan kesadaran mengenai manfaat serta tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas ini dapat ditingkatkan.

Salah satu kelemahan sederhana dari akad Qardul Hasan adalah adanya risiko gagal bayar atau ketidakmampuan pihak peminjam untuk mengembalikan pinjaman. Dalam prakteknya, ada kemungkinan bahwa pihak yang meminjamkan dana melalui akad Qardul Hasan menghadapi risiko bahwa pihak peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi pihak yang memberikan pinjaman tanpa bunga tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan risiko gagal bayar perlu diperhatikan dengan cermat dalam implementasi akad Qardul Hasan ini.

Misalkan ada seorang individu yang mengalami kesulitan keuangan karena kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dan membutuhkan dana darurat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia meminta bantuan kepada sebuah lembaga keuangan syariah yang menerapkan akad Qardul Hasan. Lembaga keuangan tersebut memberikan pinjaman tanpa bunga kepada individu tersebut dengan persyaratan untuk mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu tanpa tambahan biaya apapun. Tentu saja ini dengan memperhatikan konsep 5c kredit yakni, character, capacity, capital, collateral, dan condition.

Namun, dalam perjalanan waktu, individu tersebut menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan baru dan tidak mampu mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan. Hal ini menimbulkan risiko gagal bayar bagi lembaga keuangan syariah yang telah memberikan pinjaman melalui akad Qardul Hasan. Meskipun tujuan akad ini adalah untuk memberikan bantuan kepada yang membutuhkan tanpa membebankan bunga, risiko gagal bayar tetap menjadi salah satu kelemahan yang perlu diperhatikan dalam implementasi akad Qardul Hasan.

Salah satu contoh implementasi akad Qardul Hasan yang terkenal adalah program bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk membantu korban bencana alam.

Contohnya, dalam keadaan darurat seperti gempa bumi atau banjir, lembaga keuangan syariah bisa menerapkan akad Qardul Hasan untuk memberikan sokongan keuangan kepada para korban yang membutuhkan. Mereka memberikan pinjaman tanpa bunga kepada individu atau keluarga yang terkena dampak bencana untuk membantu mereka memulihkan kehidupan mereka. Penerima pinjaman diharapkan dapat mengembalikan pinjaman tersebut secara bertahap setelah keadaan keuangan mereka membaik, tanpa ada tambahan biaya atau bunga..

Dengan implementasi akad Qardul Hasan dalam konteks bantuan kemanusiaan, lembaga keuangan syariah dapat memberikan kontribusi positif dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana untuk bangkit kembali. Melalui pendekatan ini, prinsip saling tolong-menolong dalam Islam dapat terwujud secara nyata dalam pemberian bantuan finansial tanpa membebankan penerima bantuan dengan beban tambahan yang dapat memperberat kondisi keuangan mereka.

Meskipun ada kelemahan dan risiko yang perlu diperhatikan, peran akad Qardul Hasan tetap menjadi penting sebagai sarana untuk memberikan bantuan finansial kepada yang membutuhkan tanpa melibatkan bunga atau keuntungan tambahan. Harapannya, penerapan akad Qardul Hasan terus memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan mendukung penguatan nilai-nilai keadilan serta solidaritas dalam ranah keuangan syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun