Mohon tunggu...
Siti Aisyah Putri Cendani
Siti Aisyah Putri Cendani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Kimia Universitas Diponegoro

Minat pada pertanian dan makanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswi KKN Tim II UNDIP Sosialisasikan Perbedaan Produk Hukum Notaris dan PPAT, Berikut Faktanya!

12 Agustus 2022   05:19 Diperbarui: 12 Agustus 2022   05:29 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purworejo, 30 Juli 2022 - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Stella Hita Arawinda, yang sedang menjalani Kuliah KerjaNyata (KKN) melaksanakan program kerja monodisiplin berbasis keilmuan. Bertajuk “Sosialisasi Perbedaan Produk Hukum Notaris dan PPAT”, program ini dilaksanakan di Kelurahan Sindurjan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dengan target PKK Kelurahan Setempat. Adapun sosialisasi dilakukan di salah saturumah wargatepatnya di RT 03/RW 07 yaitu rumah dari ketua RW sendiri, Bapak Kasdiro. Lokasi sosialisasi tersebut sekaligus menjadi lokasi KKN dari mahasiswi yang bersangkutan.

Sosialisasi ini dilatar belakangi dengan keresahan mahasiswi terkait terhadap masih banyak warga kelurahan setempat yang belum memahami perbedaan produk hukum notaris dan PPAT. Sedangkan, berdasarkan survey yang sudah  dilakukan, masih ditemui sengketa waris dan juga tanah yang dialami oleh warga setempat seperti sengketa antar ahli waris hingga tanah yang belum terdaftar. Akibat sengketa ini, warga membutuhkan jasa notaris dan PPAT terdekat. Namun masih belum memahami secara menyeluruh mengenai perbedaan produk hukumnya hingga kewenangan serta tugas Notaris dan PPAT.

Dilengkapi dengan pembagian leaflet untuk menunjang pengetahuan peserta sosialisasi, Stella memaparkan secara singkat, padat dan jelas mengenai landasan fundamental pengaturan hukum terkait pembedaan jabatan Notaris dan PPAT berlanjut pada penjelasan organisasi nasional yang menaungi, seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Lalu, Stella memberi contoh terkait produk hukum yang menjadi kewenangan Notaris, seperti surat perjanjian, akta pendirian PT hingga surat keterangan ahli waris. Tidak hanya itu, ia melanjutkan penjelasannya mengenai produk hukum PPAT yang harus berobjek tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan juga Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Namun begitu, jaminan terkait APHT juga bisa berupa benda bergerak yang disebut sebagai jaminan fidusia.

Sosialisasi diikuti oleh kurang lebih 17 orang perwakilan dari setiap RT di RW 03 Kelurahan Sindurjan. Berlangsung selamat tidak lebih dari 30 menit, Stella berharap materi yang disampaikan secara komprehensif ini dapat bermanfaat bagi warga Kelurahan Sindurjan yang hendak membuat produk hukum Notaris maupun PPAT.

Penulis: Stella Hita Arawinda (FH UNDIP 11000119140192)
DPL: Arifa Rachma Febriyani, S.I.Kom., M.I.Kom.
Lokasi KKN: Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun