Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Pendaftaran Bpjs Bagi Bayi Baru Lahir

2 Februari 2024   14:41 Diperbarui: 2 Februari 2024   14:56 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi. Pendaftaran BPJS bagi Bayi Baru Lahir

Kegiatan pertama harus dimuat dalam agenda kegiatan. Sebagaimana dalam diskripsi yang ada tentang pentingnya BPJS bagi anak baru lahir. Bayi baru lahir pentingnya untuk didaftarkan pada kantor BPJS terdekat.Pendaftaran BPJS bagi anak baru lahir dapat dilakukan secara simultan dan cepat.
Bagi anak yang baru lahir biasanya memiliki kartu Identitas peserta BPJS dengan daftar sebagai contoh diatas.
Nah dalam pemenuhan dan pendataan anak yang baru lahir ini menjadikan diri senantiasa dilihat dalam otoritas jasa kesehatan yang ada.
Keberadaan BPJS bagi anak atau seseorang sangat bermanfaat untuk kegiatan dan pemenuhan kebutuhan kesehatan manusia.
Dengan adanya BPJS yang ada, memungkinkan terjaminnya pengobatan dan kesehatan bagi balita lainnya.
Persyaratan pendaftaran bayi balita ini diantaranya  

  • Surat BPJS sementara keluaran dari Puskesmas terdekat atau rumah sakit tempat dimana seorang ibu melahirkan . BPJS sementara ini hanya berlaku 3 bulan sejak dikeluarkannya. Sehingga orang tua harus digap untuk mengurus segala administrasi dan pendaftaran si Balita yang ada. Jika lebih dari 3 bulan yang ada, maka BPJS sementara yang ada akan tidak berlaku atau hangus. Dan TidaK bisa digunakan kembali.
  • Anak akan mendapat BPJS sementara jika orang tuanya didaftarkan didalam BPJS sejak seorang ibu hamil hamil dan melaporkan kehamilannya di bidan pada puskesmas terdekat.
  • Mendaftarkan anak baru lahir dalam KK atau akta kelahirannya. Dengan mengusahakan dan melengkapi data administrasi bayi baru lahir dan menyesuaikan dengan anak yang ada.
  • Mendaftarkan anak bayi baru lahir dengan membawa berkas Foto kopi KK, KTP dan BPJS Sementara dan dilaporkan di BPJS terdekat.

Dengan didaftarkannya anak bayi baru lahir pada aplikasi BPJS yang ada, maka balita tersebut sudah diaktifkan BPJS nya dan bisa menggunakan fasilitas BPJS ini dimanapun berada. Adapun kebijakan dari kantor BPJS sendiri, bahwa tidak adanya pencetakan kartu BPJS sekarang ini, sehingga untuk pengobatan atau kunjungan ke posyandu, puskesmas, rumah sakit, klinik ataupun fasilitas kesehatan lainnya hanya menunjukkan identitas KK yang terdapat No.NIK anak balita tersebut.

Dengan kesiapan dan kelengkapan Administrasi yang ada dapat menyediakan dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada. Diri yang sehat menciptakan sumber daya manusia yang bisa bersaing dalam perubahan zaman yang ada.

Salam Sehat

sitiaisyah110385@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun