Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Januari Pekerjaan Menumpuk, Siltap Tidak Cair

31 Januari 2024   14:34 Diperbarui: 31 Januari 2024   14:46 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi. Syarat Berkas Laporan

Bulan Januari kini berada di ujung tanggal, tepatnya tanggal 31 januari 2024. Bagaimana  hari ini? Apakah kamu pekerja baik sebagai PNS, PPPK, ataupun honorer dari berbagai bidang yang ada, baik sektor pemerintahan aataupun dinas terkait sudah menerima honorium hari ini? Ataukah dinas atau tempat kejasmu sudah mengajukan permintaan anggaran, namun belum dicarikan oleh bendahara atau KPPN terkait atau masih dalam proses validasi bahkan masih proses pengumpulan atau penyetaraan laporan pertanggungjawaban atau berkas-berkas yang harus dikumpul pada saat penyaluran dana.

Berdasarkan observasi dan sharing-sharing dari berbagai teman-teman yang bekerja beberapa dinas, bahwa belum ada disalurkan dana transfer gaji kepada semua pihak. Hal ini bukanlah enjadi fenomena yang abru terjadi. Namun sudah mendarah daging bagi system di Indonesia. Sistem yang sudah turun menurun ini mengakibatkan berbagai pihak mulai meresahkan dengan dunia keungannya lagi. Apalagi akhir tahun kemarin, gaji sudah dibelanjakan dan dipakai untuk liburan. Tentunya keuangan kitapra tenaga honorer sedang tidak baik-baik saja. Walaupun dikatakan bahwa sebagai honorer memang tidak pernah dalam keadaan baik-baik saja keuangan kita kan.

Untuk para tenaga atau abdi negara lainnya, apapun pekerjaaan dan profesi kita dalam suatu lembaga, kebiasaan untuk cairnya dana adalah di buulan 3 atau maret. Walaupun segelumit dari kita kini masih giat-giatnya melakukan dan menyiapkan berbagai persyaratan pengajuan anggaran tahun 2024 untuk tahap 1, dan untuk pengajuan gaji dan siltap dan tunjangan para tenaga honorer maupun PNS dan PPPK yang ada.

Apalagi jika kita bekerja pada bidang pemerintahan desa, pengajuan dana yang ada dilakukan secara bertahap. Dan adanya berbagai peraturan syarat-syarat tertentu yang harus dilaporkan sebelumnya untuk melakukan pencairan dana desa, itupun dana yang diajukan terlebih dahulu adlaah dana pembangunan dan bukan dana ADD atau dana untuk gaji perangkat desa. Jadi sungguh hal yang luar bias ajika dana siltap akan cari pada bulan februari nantinya. Paling cepat cair dana siltap dan tunjangan perangkat bulan maret bisa cair atau bulan April. Ini memberikan pelajaran bagi kita perangkat desa, untuk berhemat-hemat agar terjalinnya anggaran atau keuangan yang kita miliki sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sampai cairnya siltap dan tunjangan yang lain.

Selain daripada itu para perangkat desa harus lebih bersemangat dan kian bekerja agar hasil cepat dituai sebagaimana untuk menyiapkan berbagai persyaratan pencairan dana yang ada. Sebagaimana  yang telah di publikasikan bahwa sudah ada 5 desa tercepat yang sudah mengajukan dana Desa tahap 1. Sebagaimana yang tertuang pada Bone.co.id. Ini patut diberikan apresiasi kepada desa yang yang telah melakukan kerja ekstra. dan tentunya dapat mengajukan pengajuan gaji bagi perangkat desanya, sehingga dimungkinkan bisa cair di bulan februari akhir anntinya. Namun bagi desa yang belum melakukan pengajuan dana desa, semangat untuk menyelesaikan pekerjaan yah.

Semangat menghemat

Semangat menghubungkan dana sari satu bagian ke bagian lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun