Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Baliho Caleg Berserakan, Padahal Sudah Ada Zona Pemasangan Spanduk oleh PPS Desa/Kelurahan

26 Januari 2024   09:49 Diperbarui: 26 Januari 2024   10:00 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi. Alat Peraga yang tidak Beraturan

Pemilu Serentak Sudah Dekat, tepat tanggal 14 Februari pelaksanaan kegiatan Pemilu tahun 2024 bukan hanya untuk pemilihan capres dan cawapres, namun juga pemilihan calon legislatif baik legislatif di daerah dan legislatif pusat. Pemilihan masih dalam proses yang gemuruh, diantaranya berbagai isu panas tentang caleg sudah terangkat, begitupun dengan isu di desa semakin gercep untuk melakukan aksi-aksi kampanye.

Aksi kampanye yang dilakukan oleh setiap calon legislatif berbeda-beda dalam memenangkan dirinya, mulai dari pembentukan kordes atau koordinator desa yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan dan mengait harapan-harapan masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada para calon legislatif tertentu. aspirasi-aspirasi masyarakat inilah yang akan dijadikan oleh para caleg untuk mengait dan membuat janji nantinya ketika sudah terpilih dan memajukan serta melakukan kerja nyata setelah dilantik menjadi DPR nantinya. 

Nah Kordes-kordes inilah yang digait oleh para calon legislatif untuk mencari suara, memasang baliho dan menyebarkan janji-janji serta cendera mata kepada masyarakat agar memilih calon tertentu. ini tidak bisa dilepaskan di masyarakat kita, bahwa masih banyaknya para caleg yang melakukan kampanye dengan cara ini. Walaupun secara umum, pemberian dalam bentuk sedekah menjadi dasar pemberian tersebut. 

salah satu cara caleg agar dapat dikenal di masyarakat adalah penyebarluasan spanduk atau baliho ditempat-tempat tertentu dan lain sebagainya, yang selanjutnya menjadi dasar dalam pelaksanaan sosialisasi dan kampanye ini. 

spanduk yang disebarkan oleh para caleg yang ada ternyata menempatkan spanduk atau baliho dimanapun artinya tidak beraturan, ada yang berada di jalanan atau pinggir jalan, di depan rumah warga, serta berjejeran tidak beraturan di tempat-tempat seperti lorong-lorong kecamatan atau jalan poros kecamatan, lapangan dan lainnya. Ternyata setelah dilakukan observasi bahwa KPU dalam hal ini PPS telah membuat peraturan terkait zona pemasangan spanduk atau baliho di daerah-daerah strategis di setiap desa dan kelurahan, namun tidak semua atau hanya beberapa saja, bahkan dalam zona bebas pemasangan spanduk tersebut, tidak ada satupun baliho terpasang didalamnya. 

Ini selain menjadi evaluasi bagi PPS yang berada pada lokasi tersebut, juga menjadi kritik dan sarana kepada calon legislatif yang ada untuk melakukan dan taat akan aturan yang ada, serta tata tertib pemilu, serta menempatkan spanduk atau baliho sesuai dengan edaran yang berlaku yaitu memasang spanduk di daerah zona beba pemasangan spanduk. 

Diantara berbagai spanduk legislatif yang  ada, beberapa hal yang harus dikritisi selain judul diatas yaitu zona bebas pemasangan baliho, diantaranya:

  • baliho yang terpasang  tidak efesien serta mengganggu pandangan mata atau pemandangan alam yang ada.
  • Baliho yang terpasang masih banyak dipasang di pohon-pohon sehingga selain tidak menjaga kelestarian lingkungan juga dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan atau pohon yang dipaku atau dipasangi spanduk yang ada.
  • Banyak baliho yang terpasang, namun masyarakat tidak tahu siapa-siapa saja calon legislatif yang ada. 
  • Diantara banyaknya calon legislatif yang ada, tidak ada data yang reel atau nyata tentang siapa saja calon legislatif tersebut,  apa pendidikan dan apa visi misinya.
  • Baliho atau spanduk calon legislatif tidak memuat visi atau misi tentang apa yang akan dilakukan,rata-rata hanya menyebarkan janji-janji atau spanduk hanya berisi ajakan untuk mencoblos atau memilih calon legislatif yang ada. 
  • Baliho-baliho yang berserakan dijalan, nantinya setelah pencoblosan atau pemilu, apakah caleg atau koordinator desa yang ada akan membereskan dan membuka kembali baliho yang terpasang tersebut atau tidak. 

Berbagai permasalahan ini nantinya bisa menjadi kontribusi bagi calon legislatif yang ada dalam pemilu sekarang ini, maupun pemilu yang akan berlangsung ke depannya untuk dekat dan berkampanye namun tetap mengangkat isu-isu yang dihadapi masyarakat, jelas visi dan misinya, mendukung kelestarian lingkungan dan lainnya. 

jangan sampai para caleg yang ada mengangkat isu lingkungan dan sampah namun, balihonya sendiri nanti akan merusaka lingkungan dan berakhir dengan sampah dan berakhir di Tempat pembuangan sampah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun